Jawaban atas gugatan oleh tergugat adalah hak tergugat, oleh karenanya bukanlah suatu keharusan/kewajiban dari tergugat. Hak tersebut merupakan bantahan yang berisi dalil-dalil atas gugatan yang disampaikan oleh penggugat melalui surat gugatannya.
Umumnya, jawaban dari tergugat disampaikan kepada majelis hakim dan penggugat pada sidang pertama. Bila mana tergugat belum siap menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat, majelis hakim akan memberikan waktu kepada tergugat untuk menyampaikannya pada sidang berikutnya.
Pada dasarnya isi dari jawaban gugatan tidak hanya berisi bantahan terhadap pokok perkara, akan tetapi tergugat juga dibenarkan untuk mengakui sebagian atau seluruhnya dari dalil-dalil gugatan penggugat.
Selain dari pada itu, dalam jawaban tergugat dapat pula berisi eksepsi dan sekaligus bantahan terhadap pokok perkara. Bila halnya demikian, maka tergugat hendaklah menyusun jawabannya disusun secara sistematis, agar majelis hakim dapat dengan mudah memahaminya.
Sksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara, dalam hukum acara pada dasarnya memiliki makna yang sama, yakni "tangkisan atau bantahan". Walaupun demikian eksepsi terhadap pokok perkara lebih ditujukan pada formalitas gugatan, yaitu apa bila gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan tidak sah dan tidak dapat diterima.
Berbeda halnya dengan bantahan, bantahan terhadap pokok perkara atau pembuktian yang berkenaan dengan benar atau tidaknya dalil-dalil yang disampaikan oleh penggugat dalam gugatannya.
Sumber gambar: https://www.boyyendratamin.com/2012/12/contoh-jawaban-gugatan-dan-eksespi.html
untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada contoh berikut:
Nomor :
16/Pdt.G/2010/PN.Kendari
Antara :
Lusifia,
S.Pd………………………. PENGGUGAT
Melawan
PT. Aneka Tambang……………..…… TERGUGAT I
Umi
Khoeriyah……………TERGUGAT II
Kendari, 10 Oktober 2010
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN-KDI
Di-
KENDARI
Dengan
Hormat ;
Yang bertandatangan dibawah ini : PT. Aneka Tambang , dalam hal ini
bertindak sebagai Tergugat I, dan Umi Khoeriyah, dalam hal ini bertindak
sebagai Tergugat II dalam Perkara
Perdata No. 16/Pdt.G/2010/PN-Kendari, dengan ini mengajukan JAWABAN atas gugatan Penggugat sebagai
berikut...........................................................................................................................................................
1.
Bahwa
Para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali atas
pengakuan yang jelas dan tegas;........................................................................................................................................
2. Bahwa
berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 551/25.46/2008 tanggal 25 Desember 2008, Ny.
Paerah telah menjual tanah seluas 20.000 m2 kepada Tergugat II, maka
atas Akta Jual Beli tersebut diatas sah demi hukum tanah tersebut dan dikuasai
dengan itikad baik oleh Tergugat II...............................................
3. Bahwa
dalam Akta Pelunasan Hutang No. 123/L-80 pada tanggal 25 Desember 2008, terjadi
Negosiasi bahwa Ny. Paerah tidak dapat melunasi hutang maka Ny. Paerah menjual
tanah tersebut dengan proses pengurangan hutang, sehingga pada saat bersamaan
terjadi pula transaksi jual beli........................................
DALAM POKOK PERKARA
1.
Bahwa
Tergugat mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah
dimasukkan dalam pokok perkara.................................................................................................................................
2. Bahwa
dalil Penggugat yang menyatakan sebagai pemilik atas sebidang tanah tersebut
tidaklah benar dan hanya dalil-dalil yang diciptakan untuk menimbulkan opini
public seolah-olah Tergugat II telah mengambil dengan tidak sah tanah tersebut
dari Ahli Waris Ny. Paerah..................................................................
3. Bahwa
Tergugat I mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Usaha diatas tanah
tersebut adalah sah dan telah melalui prosedur yang berlaku.............................................................................................
4. Bahwa
dalil Penggugat yang menyatakan kerugian materiil yang dialami Ny. Paerah
tersebut tidak benar, karena Tergugat II selama dalam Kerjasama dengan Ny.
Paerah selalu membagi hasil atas lahan yang dikelola, sampai kerjasama mereka
habis pada tanggal 25 Desember 2008 dengan penjualan tanah kepada Tergugat II.........................................................................................................................................................
5. Bahwa
gugatan Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan atas
tanah beserta bangunan yang melekat diatasnya tidak beralasan, sehingga dengan
demikian unsur Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Penggugat mengalami
kerugian atau menderita kerugian tidak dapat dibuktikan, dan permohonan Sita
Jaminan Tergugat mohon tidak dikabulkan...........................................
6. Bahwa
sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari Penggugat harus
ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapar diterima dan Penggugat
dinyatakan sebagai Penggugat yang tidak baik
Maka berdasarkan uraian Jawaban yang
dikemukakan tersebut diatas, dengan ini Para Tergugat mohon kepada Majelis
Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM
EKSEPSI
Menolak Gugatan Penggugat atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;.........................................................................................................................................................
DALAM
HAL POKOK PERKARA
1.
Menyatakan
gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;.................................................................
2. Menolak
Permohonan Sita Jaminan ;..........................................................................................
3. Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara ;........................................................
Dan
atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2010/PN-KDI berpendapat
lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;........................................................................
Demikian
Jawaban dari Para Tergugat ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Majelis
Hakim diucapkan terima kasih ;..................................................................................................................................
Kendari,
10 Oktober 2010
Hormat
Kami,
Tergugat
I
(PT. ANTAM)
Tergugat
II
(Umi Khoeriyah)

0 Comment for "Contoh Jawaban Tergugat dalam Perkara Perdata"
Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...