Tahap-tahap
dan tata cara persidanganperkara pidana
di pengadilan negeri secara umum di atur dalam KUHAP(UU.No. 8 tahaun
1981).
Dalam
garis besarnya dalam proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama
di pengadilan Negri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari empat tahap
sebagai berikut:
1.Sidang pertama :
Pada hari siding yang telah di
tetapkan oleh hakim/majelis hakim,siding pemeriksaan perkara pidana di
buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN
SIDANG
1)
Yang pertama-tama memasuki ruangan
adalah panitera pengganti,jaksa penuntut umum,penasehat hukum dan pengunjung sidang.
2)
Pejabat yang bertugas sebagai
protocol (karena kurangnya tersedianya personel,dalam praktek biasanya tugas
ini dilakukan oleh panitera pengganti)mengumumkan bahwa hakim/majlis hakim akan
memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang lebih)sebagai berikut:”hakim/majelis hakim memasuki uang sidang
,hadirin dimohon untuk berdiri”
3)
Semua yang hadir dalam ruangan
sidang tersebut,termasuk jaksa penuntut
umumdan penasehat hukum brdiri.
4)
hakim/majelis hakim memasuki ruangan
sidang melalui pintu khusus,kemudian
hakim uduk di tempat duduknya masing masing.
5)
Panitera pengganti mempersilahkan
hadirin duduk kembali.
6)
Hakim ketua membuka sidang dengan
kata kata kurang lebih sebagai berikut “sidang
pengadilan negeri......(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara
pidana nomor....(no perkara)atas nama........pada
hari.....tanggal.....dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.di ikuti
dengan ketokan palu sebanyak tiga kali.
PEMANGGILAN TERDAKWA SUPAYA MASUK KE
RUANG SIDANG:
1)
Hakim ketua kepada penunut umum
apakah terdakwa sudah siap di hadirkan pada sidang hari ini,jika penuntut umum
tidak dapat meng hadirkan pada sidang hari ini maka hakim harus menunda
persidangan pada hari yang akan di tetapkan dengan perintah ke penuntut umum
supay a memanggil dan menghadap terdakwa.
2)
Jika penuntut umum sudah siap
menghadirkan terdakwa maka hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa di pnggil
masuk.
3)
Petugasmembawa terdakwa ke ruang
sidang dan mempersilahkan terdakwa duduk di kursi pemeriksaan.
4)
Hakim ketua mengajukan pertanyaan
sebagai berikut:
a)
Apakah terdakwa dalam keadaan
sehatdan siap mengikuti persidangan.
b)
Identitas terdakwa
(nama,umur,alamat,pekerjaan dll)
c)
Selanjutnya hakim mengingatka pada
terdakwa agar memperhatikan segala sesuatu yang di dengar dandilihatnya dalam
sidang ini.
5)
Hakim bertanya apakah terdakwa
didampingi oleh penasehat hukum.
a)
Jika terdakwa tidakdidampingi
penasehat hukum,maka hakim menegaskan hak terdakwa untuk di dampingi penasehat
hukum,selanjutnya hakim member I kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil
beberapa sikap sebagai berikut :
1.
Menyatakan tidak akan didampingi
penasehat hukum (maju sendiri).
2.
Mengajukan permohonan agar
pengadilan menunjuk penasehat hukum agar mendampinginya secara Cuma-Cuma.
3.
Meminta waktu kepada majelis hakim
agar mencari/menunjuk penasehaat hukumnya sendiri.
4.
Jika terdakwa didampingi oleh
penasehat hukum,maka proses selanjutnya adalah:
5.
Hakim menanyakan kepada penasehat
hukum apakah benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai penasehat hukum
terdakwa.
6.
Hakim memita penasehat hukum untuk
menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu ijin praktek pengacara/advokat.
7.
Setelah hakim ketua mengamati surat
kuasa dan karrtu ijin praktek tersebut lalu hakim ketua menunjukkan kedua dokumen itu kepada
para hakim anggota dan pada penuntut umum.
PEMBACAAN SURAT DAKWAAN
1)
Hakim ketua sidang meminta pada
terdakwa untuk mendengarkan dengan seksama pembacaan surat dekwaan dan
selanjutnya mempersilahkan jaksa pennuntut mum untuk membacaka surat dakwan.
2)
Jaksa membacakan surat
dakwaan.berdiri/duduk.boleh bergantian dengan rakan jpu
3)
Selanjutnya hakim ketua menayakan
kepada ter dakawa apakah ia sudah paham tentang apa ang didakwaan
padanya.apabila terdakwa ternyata tidak mengerti maka penuntut umum atas permintaan hhakim
ketua,wajib memberikan penjelasan seperlunya.
PENGAJUAN EKSEPSI(keberatan)
1)
Hakim ketua menanyakan pada terdakwa atau penasehat hukumnya,apakah mengajukan
keberatan(eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntu umum
2)
Eksepsi (keberata)
terdakwa/penasehat hukum meliputi:
a)
Pengadilan tidak berwenang mengadili
(berkitan dengan kompetensi absolute / relative)
b)
Dakwaan tidak dapat diterima (
dakwaan dinilai kabur/obscuar libelli)
c)
Dakwaan harus di batalkan (karena
keliru,kadaluwars/nebis in idem.
3)
Tata caranya:pertama tama hakim
bertanya kepada terdakwa dan member kesempatan untuk menanggapi,selanjutnya
kesempatan kedua diberrikan kepada penasehat hukum.
4)
Apabila terdakwa/penasehat hukumnya
tidak membei tanggapan atau tidakmengajukan eksepsi,maka persidangan
dilanjutkan ke tahap pembuktian.
5)
Apabila tardakwa/penasehat hukumnya
mengajukan eksepsi,maka hakim bertanya apakah,apakah telah siap unuk mengajukan
eksepsi.
6)
Apabila terdakwa/penasehathukum
belum siap,maka hakim ketua menyatkan sidangdi tunda untuk member kesempatan pada
terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya
7)
Apabila terdakwa /penasehat hukum
telah siap mengajukan eksepsi maka hakim ketua mempersilahkan untuk mengajukan
eksepsi.
8)
Pengajuan eksepsi bisa di ajukan
secara lisan maupun tertulis.
9)
Apabila eksepsi di ajukan secara
tertulis,maka setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan pada hakim dan
salinannya di serahkan pada penuntut umum.
10)
Tata cara pennuntut umum membacakan
surat dakwaan berlaku pula bagi terdakwa/penasehat hukum dalam mengajukan
eksepsi.
11)
Eksepsi dapat di ajukan oleh
penasehat hukum saja atau di ajukan oleh
terdakwa sendiri ,atau kedua-duanya mengajukan eksepsinya menurut versinya
masing-masing.
12)
Apabila terdakwa dan penasehat hukum
masing – masing akan mengajukan eksepsi maka kesempatan pertama akan di berikan
kepada terdakwa terrlebih dahulu untuk mengjukan eksepsinya setelah itu baru
penasehat hukumnya.
13)
Setelah pengajuan eksepsi dari
terdakwa/penasehat hukum,hakim ketua memberikan kesempatan pada penuntut umum
untuk mengjukan tanggapan atas eksepsi (replik)tersebut.
14)
Ata tanggapan trsebut hakim ketua
memberikan kesempatan kepada terdakw/penasehathukum untuk mengajukan tanggapan
sekali lagi(duplik)
15)
Atas eksepsi dan tanggapan-tanggapan
tersebut ,selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk mepertimbangkan dan
menyusun putusan sela
16)
Apabila hakim/majelis hakim
berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi tersebut
mudah /sederhana,maka sidang dapat di skors selama beberapa waktu(menit)untuk
menentukan putusan sela.
17)
Tata cara skorsing sidang ada dua
macam :
a)
Majelis hakim meninggalkan ruang
sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan sela di ruang hakim,sedangkan
penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum sera pengunjung sidang tetap tinggal di
tempat.
b)
Hakim ketua memppersilahkan semua
yang hadir di persidangan tersebut supaya keluar dari ruang sidang,selanjutny
petugas menutup pintu ruang sidang dan majelis hakim merundingkan
itusanseladalam ruangan sidang(cara ini yang paling sering di pakai)
18)
Apabila hakim /majelis hakim berpendapat
bahwa memerlukan waktu yang lebih lama dalam mempertimbangan putusan sela
tersebut,maka sidang dapat di tunda untuk mempersiapkan putusa sela yang akan
di bacakan pada harisidang berikutnya.
PEMBACAAN/PENGUCAPAN
PUTUSAN SELA
1)
Setelah hakim mencabut skorsing atau
membuka sidang kembali,hakim ketua menjelaskan kepad para pihak yang hdir
dipersidangsn bahwa acara selanjutnya pembacaan putusan sela.
2)
Model putusan sela ada dua macam:
a)
Tidak dibuat secara khusus,biasnya
untuk putusan sela pertimbangannya sederhana,hakim/majelis hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara
lisan,selanjutnya putusan tersebut di catat dalam berita acara persidangan dan
nantinya akan di muat dalam putusan akhir.
b)
Dibua secara khusus dalam suatu
naskah putusan.
3)
Tata caranya adalah :putusan sela
tersebut di bacakan oleh hakim ketua sambil duduk di kursinya.apabila naskah
putusan sela tersebut panjang ,boleh dibaca secara bergantian dengan hakim
anggota.pembacaan amar putusan di akhiri dengan ketokan palu(1 kali)
4)
Kemudia hakim ketua menjelaskan
seperlunya mengeni garis besar isi putusan sela sekali gus menyampaikn hak
penuntut umum ,terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil sikap menerima putusan
sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.
2.Sidang
pembuktian
Apabila
hakim/majellis hakim menetapkan bahwa sidang pemeriksaan perkara harus
diteruskan maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan
terhadap alat bukti-bukti dan barang bukti yang di ajukan.
Sebelum
memasuki acara pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya
berpindah dari kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak disamping
kanan penasehat hukum,selanjutmya prosedur dan tata cera pembuktian adalah
sebagai berikut:
a) Pembuktian oleh jaksa
penuntut umum
1) Pengajuan
saksi yang memberatkan(saksi A charge)
a.
Hakim ketua bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi
pada sidang hari ini.
b. Apabila
penuntut umum telah siap,maka hakim segera memerintahkan pada jaksa penuntut
umum untuk menghadirkan saksi seorang demi seorang kedaam ruang sidang.
c.
Saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi korban setelah itu baru saksi
yang lain yyang di pandang relevan dengan tujuan mengenai tindak piadana yang
di dakwakan.
d. Tata
cara pemeriksaan saksi:
1.
Penuntut umum menyebutkan nama saksi yang akan di periksa.
2.
Petugas membawa saksi keruang sidang dan mempersilahkan saksi di kursi
pemeriksaan.
3.
Hakim ketua bertanya pada saksi tentang:
·
Identitas
saksi(nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dll)
·
Apakah saksi kenal dengan
terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan darah(sampai derajat berapa)dengan
terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan suami istri dengan terdakwa,apakah
saksi memiliki hubungan kerja dengan terdakwaa.
4.
Apabila perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi sekarang saksi dalam
keadaan sehat dan siap di periksa sebagai saksi.
5.
Hakim ketua meminta saksi untuk bersedia mengucapkan sumpah atau janji sesua
dengan agamanya
6.
Saksi mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya,lafal sumpah ipanu oleh
hakimdan pelaksanaan sumpah di bantu oleh peugas juru sumpah
7.
Tatacara pelaksanaan sumpah yanglazim dipergunakan di pengadiailan negri
adalah:
a.
Saksi dipersilahkan agak bediri kedepan
b. Untuk
saksi yang beragama islam ,cukup berdiri tegak.pada saat melapalkaan sumpah
.petugas berdiri di belakang saksi dan mengangkat Alquran diatas kepela
saksi,untuk saksi yang beragama Kristen/katolik petugas membawakan
injil(alkitab)disebalah kiri saksi pada saat saksi melapalkan sumpah,tangan
kiri saksi diletakkan di atas injil dan tangan kanan saksi di angkat dan jari tengah dan jari telunjuk
membentuk hurup “V” untuk yang beragama Kristen untukmengacungkan jari
telunjuk,jari tegah dan jari manis untuk yang bragama katolik.sedangkan agama
lainnya lagi,menyesuakan dengan tata cara penyumpahan pada agama yang
bersangkutan.
c.
Hakim meminta agar saksi mengikuti kata-kata(lafal sumpah)yang di ucapkan oleh
hakim atau saksi mengucapkan sendiri lafl sumpahnya ata persetujuan hakim.
d. Lapal
sumpah saksi-saksi adalah sebagai berikut:”saya bersumpah(berjanji)bahwa saya
akan menerangkan dengan sebenarnya dan
tiada lain dari yang sebenarnya.
8.
Setelah selesai,hakim haki ketua mempersilahkan duduk kembali dan memngingatkan
saksi harus member keterangan yang sebenarnya sesua dengan apa yang di
alaminya,apa yang dilihatnya atau apa yang di dengarnya sendiri,jika perllu
hakim dapat mengingatkan bahwa apbila saksi tidak mengatakan yang sebenarnya ia
dapat di tuntut karena sumpah palsu.hakim ketua mulai memeriksa saksi ddengan
mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang di dakwakan pada
terdakwa.kemudian hakim anggota,penuntut umum,terdakawa dan penasehat hukum
juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan epada saksi.
9.
Pertanyaan yang di ajukan di arahkan untukmengungkap fakta yang sebenarnya
sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Materi pertanyaan di arahkan pada pembuktian unsure-unsur yang didakwakan.
b. Pertanyaan
harus relevan dan tidak berbelit-belit
bahasa dan pehaman harus dipahami oleh saksi
c.
Pertanyaannya tidak boleh bersifat menjerat atau menjabaksaksi.
d. Peranyaan
tidak boleh bersifat pengkualifasi delik.
10. Selama menerima
saksi hakim dapat menunjukkan barang bukti pada saksi guna memastikan kebenaran
yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
11. Setiap kali saksi
selesai memberikan keteranngan,hakim ketua menanyakan kepada terdakwa,bagaimana
pendapatnya tentang keterangan tersebut
2) Pengajuan
alat bukti lainnya guna mendukun argumentasi penuntut umum.
a) Hakim
ketua menanyakan apakah penuntut umum masih mengajukan bukti-bukti lainnya
seperti:keterangan ahli dan surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan selama proses persidagan.
b) Apabila
terdakwa/penasehat hukummengatakan masih.maka tata cara pengajuan bukti-bukti
sama dengan yang dikatakan oleh penunttut umum.
c)
Apabila terdakwa/penasehat hukum mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah di
ajukan,maka hakim ketua menyatakan bahwa acara selanjutnya adalah pemeriksaan
terdakwa.
PEMERIKSAAN TERDAKWA:
1) Hakim
ketua memperrsilahkan pada terdakwa agar duduk di kursi pemeriksaan
2) Terdakwa
berpindah tempat dari kursi terdakwa menuju ursi pemeriksaan.
3) Hakim
bertanya kepada terdakwa apakahterdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani
pemeriksaan.
4) Hakim
mengingatkan pada terdakwa agar menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan
tidak berbelit-beit sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
5) Hakim
ketua mulai mengajukan pertanyaan-perrtanyaan pada terdakwa di ikuti hakm
anggota,penuntut umu dan penasehat hukum,majelis hakim menunjukkan segala
barang bukti dan menanyakan pada terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut.
6) Selanjutnya
tata cara pemeriksaan pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan saksi kecuali dalam hal sumpah.
7) Apa
bila terdakwa lebih dari satu dan di periksa secara brsama sama dlam satu
perkara,maka pemeriksaan dilakukan satu perssatu secara bergiliran.apa bila
terdapat ketidak sesuaian jawaban di antara terdakwa maka hakim dapat meng
cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang satu dengan jawaban terdakwa lain.
8) Setelah
terdakwa telah selesai dipeiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh
rangkaian sidang pembuktian telah selesai dan selanjutnya hakim ketua member
kesempatan pada penuntut umum untuk mempersiapkan surat tuntutan pidana untuk
di ajukan pada hari sidang berikutnya.
3.SIDANG
PEMBACAAN TUNTUTAN PIDANA,PEMBELAAN DAN TANGGAPAN TANGGAPAN
a. Pembacaan tuntutan
pidana (requisitor)
1) Setelah
membuka sidang,hakim ketua menjelaskan bahwa acar sidang hari ini adalah
pengajuan tuntutan pidana.selanjutnya hakim ketua bertanya pada jaksa penuntut
umum apakah siap mengajukan tuntutan pidana pada sidang hari ini.
2) Apabila
penuntut umum sudah siap mengajukan tuntutan pidana .maka hhakim ketua
memperilahkannya untuk membacakannya.tata cara pembacaannya sama dengan
pembacaan tata cara pembacaan dakwaan.
3) Stelah
selesai,penuntut umum menyerahkan naskah tuntuta pidana(asli)pada hakim ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan
penasehat hukum.
4) Hakim
ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana
yang telah dibacakan oleh penuntut umum tadi.
5) Hakim
ketua bertanya pada terdakwa/penasehat
hukum apakah akan mengajukan pembelan(pleidoo)
6) Apabila
terdakwa/penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua
memberikan kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mempersiapkan
pembelaan.
b. Pengajuan/pembacaan nota
pembelaan(pleidool)
1) Hakim
etua bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan pembelaan,jika terdakwa
mengajukan pembelaan terhada dirinya,maka hakim menayakan apakah terdakwa akan
mengajukan sendiri atau telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya.
2) Terdakwa
mengajukan pembelaan:
a) Apabila
terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan maka pada umumnya terdakwa mengemukakan
pembelaan sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi pembelaan tersebut
selain di catat oleh panitera kembali kedalam berita acara pemeriksaan,juga di
catat oleh pihak yang berkepentingan termasuk hakim.
b) Apabila
terdakwa mengajukkannya secara tertulis,maka hakim dapat meminta agar terdakwa
membacakannya sambil berdiri di depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai
dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim.
3) Setelah
terdakwa mengajukan pembalaannya atau jika terdakwa telah menyerahkan
sepenuhnya masalah pembelaaan terhadap dirinya kepada penasehat hukum,hakim
ketua bertanya kepada penasehat hukum,apakah telah siap dengan nota
pembelaannya.
4) Apabila
telah siap,maka hakim ketua segera mempersilahkan penasehat hukum untuk membacakan
pembelaannya.caranya sama dengan cara pengajuan eksepsi.
5) Setelah
selesai.maka naskah asli diserahkan kepada ketua dan salinannya diserahkan pada
terdakwa dan penuntut umum.
6) Selanjutnya
hakim ketua bertanya pada penuntut umum apakah ia akan mengajukan jawaban(tanggapan)tterhadap pembelaan
terdakwa/penasehat hukum(replik)
7) Apabila
penuntut umum akan menanggapi pembelaan terdakwa/penasehat hukum mak hakim
ketua memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan replik.
c. Pengajuan/pembacaan
tanggapa-tanggapan(replik dan dupplik)
1) Apabila
penuntut umum telah siap dengan tanggapan terhadap pembelaan maka hakim ketua
mempersilahkannya untuk membacakannya.pembacaannya sama dengan pembacaan
requisitor
2) Setelah
selesai ,hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa /penasehat hukum
untuk mengajukan tanggapan atas replik tersebut(duplik)
3) Apabila
terdakwa/penasehat hukum telah siap dengan dupiknya maka hakim ketua segera
mempersilahkan pada terdakwa/penasehat hukum untuk membacakannya.caranya sama
dengan cara membaca pembelaan
4) Selanjutnya
hakim ketua dapat member i kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan
tanggapan sekali lagi(rereplik)dan
atass tanggappan tersebut terdakwa dan penasehat hukum juga di beri kesempatan
untuk menagapai.
5) Setelah
selesai,hakim ketua bertanya kepad pihak yang hair dalam persidangan
tersebu,apakah hal-hal yang akan di ajukan dalam pemeriksaan.apabila penuntut
umum,terdakwa/penasehat hukum menganggap pemeriksaan telah cukup,maka hakim
hakim ketua menyatakan bahwa “pemeriksaan
dinyatakan di tutup”.
6) Hakim
ketua menjelaskan bahwa acara sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan,oleh
sebab itu guna mempersiapkan konsep putusannya hakim meminta agar sidang di
tunda beberapa waktu
4.SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
Sebelum menjatuhkan putusan hakim
mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwa,segala sesuatu yang terbukti
dipersidangann,tuntutan pidana,pembelaan dan tanggapan-tanggapan.apabila
perkara ditangani oleh majelis haki.maka dasar –dasar pertimbangan tersebut
harus dimusywarahkan oleh majelis haki.setelah naskah putusan siap di bacakan
,maka langkah selanjutnya adalah:
a) Hakim
ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah pembcaan putusan,sebelum
putusan dibacakan hakimketua meminta agar para pihak yang hadir supaya
memperhatikan isi putusan dengan seksama..
b) Hakim
ketua mulai membaca isi putusan.tata caranya sama dengan pembacaan putusan
sela.apabila naskah putusan terlalu pajang maka bolehh di bacakan ole hakim
anggota secara bergantian.
c)
Pada saat hakim akan membaca amar putusan (sebelum memulai membaca/mengucapkan
kata”mengadili”)hakim ketua memerintahkan agar terdakwa berdiri di tempat.
d) Setelah
amar putusan dibacakan seluuhny,hakim ketua mengetuk palu(1x)dan mempersilahkan
terdakwa untuk duduk kembali
e) Hakim
ketua menjelaskan isi putusan secara singkat terutama yang berkaitan dengan
amar putusan hingga terdakwa paham terhadap putusan yang di jatuhkan padanya.
f)
Hakim ketua menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan
tersebut,selanjutnya hakim ketua menawarkam kepada terdakwa untuk memnentukan
sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut,menatakan menerima
dan mengajukan grasi,menyatakan naik banding atau menyatakan pikir-pikir,dalam
hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan
penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada penasehat
hukumnya,hal yang sama juga di tawarkan kepada penuntut umumjika
terddakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima,maka hakim ketua meminta
terdakwa agar segera menanda tangani berita cara pernyataan menerima putusan
yang telah disiapkan oleh panitra pengganti..jika terdakwa menyatakan banding
maka terdakwaa segera diminta untuk menanda tangani akta permohonan banding,jika
terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu,maka hakim ketua menjelaskan bahwa
masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari,apabila setelah tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa
di anggap menerima putusan. Hal sama
juga dilakukan terhadap penuntut umum.
g) Apabila
tidak da hal-hal yang akan di sampaikan lagi maka hakim ketua menyatakan
seluruh rangkaian acara persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah selesai
dan menyatakan sidang di tutup.tata caranya adalah:setelah mengucapkan kata
kata “....sidang dinyatakan di tutup”hakim ketua mengtuk palu sebanyak tiga
kali.
h)
Panitra penggan ti mengumumkan bahwa
majelis hakim akan meninggalkan ruangan
sidang dengan kata-kata(kurang lebih)segai berikut”hakim/majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang,hadirin dimohon
untuk berdiri”.
i)
Semua yang hadir di ruangan sidang tersebut berdiri terpasuk
JPU,terdakwa/penasehat hukum .
j)
Hakim/majelis hakim meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus,
k) Para
pengunjung sidang ,penuntut umum penasehat hukum dan terdakwa berangsur-angsur
meninggalkan ruang sidang.apabila putusan menyatakan terdakwa tetap di
tahan,maka pertama-tama keluar adalah terdakwadengan dikawal oleh petugas.
Labels:
Hukum,
Tips dan Trik
Thanks for reading TAHAP-TAHAP DAN TATA CARA SIDANG PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI. Please share...!

0 Comment for "TAHAP-TAHAP DAN TATA CARA SIDANG PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI"
Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...