Filsafat hukum mempersoalkan
pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mendasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan
tentang “hakikat hukum”, “tentang dasar-dasar bagi kekuatan
mengikat dari hukum”, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar itu, filsafat hukum bisa dibandingkan dengan
ilmu hukum positif.
Sekalipun sama-sama menggarap hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang sangat berbeda. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asas-asas, peraturan-peraturan, bidang-bidang serta sistem hukumnya sendiri.
Sekalipun sama-sama menggarap hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang sangat berbeda. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asas-asas, peraturan-peraturan, bidang-bidang serta sistem hukumnya sendiri.
Filsafat hukum menghendaki jawaban atas
pertanyaan: “Apa yang dimaksud dengan hukum?” Filsafat hukum menginginkan kita berfikir secara
mendalam dan bertanya pada diri sendiri: “Apa pendapat
kita mengenai hukum?” Apakah ilmu hukum positif dapat
menjawab dua pertanyaan tersebut? Jawabannya adalah dapat. Namun ilmu hukum tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan, karena
jawaban yang dihasilkan tidak akan sekomprehensif bila dijawab oleh filsafat hukum. Ilmu hukum
hanya melihat gejala-gejala hukum saja, yang hanya dapat dilihat
dengan pancaindra, yang menjelma dalam
perbuatan-perbuatan manusia dalam kebiasaan-kebiasaan masyarakat
dan dalam kebiasaan-kebiasaan hukum.
Ilmu hukum positif tidak dapat
mengamati kaidah-kaidah hukum yang merupakan pertimbangan nilai-nilai, karena
berada jauh di luar pandangannya. Kaidah hukum masuk
dalam tataran dunia nilai, tataransollen. Ketika ilmu hukum tidak mampu menjawab
pertanyaan-pertanyaan (penting) mengenai hukum, maka saat itu pulalah filsafat hukum mulai bekerja dalam mempelajari pertanyaan-pertanyaan
yang tidak terjawab tersebut. Kaidah-kaidah hukum adalah
pertimbangan nilai-nilai, yaitu pertimbangan-pertimbangan
tentang sesuatu yang seharusnya kita lakukan atau tidak kita
lakukan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Kaidah hukum menghendaki diikuti
sebagai sebuah otoritas sehingga dengan demikian mempunyai sifat
perintah, suruhan dan larangan. Suatu kaidah dapat
berubah menjadi kaidah hukum, jika kaidah tersebut dikeluarkan
oleh negara berupa peraturan-peraturan yang harus menjadi pedoman bagi pemerintah
dan bagi kekuasaan pengadilan saat melakukan tugasnya serta kaidah hukum mempunyai ciri bahwa ia dipertahankan oleh paksaan pemerintahan
atau setidak-tidaknya oleh paksaan yang terorganisir.
Jika diamati, maka ketiga pengertian tersebut memiliki
persamaan yaitu meletakkan hubungan yang erat antara hukum dan negara (atau penguasa) dan bahwa ketiga pengertian tersebut merupakan
hasil dari penelitian secara empiris dalam mencari ciri
persekutuan untuk peraturan-peraturan yang biasanya
disebut peraturan-peraturan hukum.
PERMASALAHAN
I. Apa Hakikat Hukum
II. Apa Dasar-Dasar Mengikatnya Hukum
III. Mengapa Hukum Berlaku Umum
II. Apa Dasar-Dasar Mengikatnya Hukum
III. Mengapa Hukum Berlaku Umum
IV. Bagaiman Hubungan Antara Hukum Dengan Kekuasaan, Moral
Dan
Keadilan
PEMBAHASAN
I. APA HAKIKAT HUKUM
Filsafat adalah upaya untuk mempelajari
dan mengungkapkan penggambaran manusia di dunia menuju akhirat yang mendasar. Obyeknya adalah materi
dan formal. Obyek materi sering disebut segala sesuatu
yang ada bahkan yang mungkin ada. Hal ini berarti
filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda
mati, tumbuhan, hewan, manusia dan sang pencipta. Selanjutnya,
objek ini sering disebut realita atau kenyataan.
Sedangkan yang disebut obyek forma
adalah dari obyek materi tersebut, filsafat ingin mempelajari baik secara
fragmental (menurut bagian dan jenisnya) maupun secara
integral menurut keterkaitan antara bagian-bagian dan jenis-jenis itu dalam
suatu keutuhan secara keseluruhan.
Salah satu yang dipelajari dari obyek
materi adalah manusia. Manusia memiliki kelebihan-kelebihan di bandingkan dengan
makhluk-makhluk Tuhan yang lainnya. Salah satu
kelebihannya adalah rasa keingintahuannya yang sangat dalam terhadap segala sesuatu yang ada di alam semesta ini. Dan sesuatu yang telah
diketahui manusia itu disebut sebagai pengetahuan.
Jika dilihat dari sumber perolehannya,
maka pengetahuan dapat dibeda-badakan, antara lain: apabila pengetahuan diperoleh melalui
indera, maka disebut pengetahuan indera (pengetahuan
biasa). Jika diperoleh dengan mengikuti metode dan system tertentu serta bersifat universal, maka disebut sebagai pengetahuan
ilmiah. Dan jika pengetahuan diperoleh melalui perenungan
yang sedalam-dalamnya (kontemplasi) hingga sampai pada
hakikatnya, maka muncul pengetahuan filsafat. Apabila kita kaji
kepustakaan mengenai filsafat hukum, maka dapat ditemukan berbagai macam
definisi yang berbeda tentang filsafat hukum. Menurut Soetikno, berfilsafat
hukum merupakan kegiatan berfikir yang dilakukan secara mendalam dan terus menerus untuk menemukan dan merumuskan hakekat, sifat dan
substansi hukum yang ideal.
Filsafat hukum adalah induk dari
disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling
fundamental yang timbul dalam hukum. Oleh karena itu orang
mengatakan juga bahwa filsafat hukum berkenaan dengan masalah-masalah sedemikian fundamental sehingga bagi manusia tidak terpecahkan, karena
masalah- masalah itu akan melampaui kemampuan berfikir
manusia.
Filsafat Hukum akan merupakan kegiatan
yang tidak pernah berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi.
Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan yang
terhadapnya hanya dapat diberikan jawaban yang menimbulkan
lebih banyak pertanyaan baru.
Menurut M. Van Hoecke, filsafat hukum
adalah filsafat umum yang diterapkan pada gejala-gejala hukum (WAT IS RECHTSTEORIE, 1982: 83-87).
Dalam filsafat dibahas pertanyaan-pertanyaan terdalam
berkenaan dengan makna, landasan, struktur, dan sejenisnya dari kenyataan.
Dalam filsafat hukum juga dibedakan berbagai wilayah
bagian antara lain:
a)
Ontologi Hukum:
penelitian tentang hakikat hukum dan hubungan antara hukum dan moral.
b)
Aksiologi Hukum:
penetapan isi nilai-nilai, seperti keadilan, kepatutan, persamaan, kebebasan,
dsb;
c)
Ideologi Hukum:
pengejawantahan wawasan menyeluruh tentang manusia dan masyarakat;
d)
Epistemologi
Hukum: penelitian terhadap pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang “hakikat”
hukum dimungkinkan;
e)
Teologi Hukum:
menentukan makna dan tujuan dari hukum;
f)
Teori-ilmu dari
hukum: ini adalah filsafat sebagai meta-teori tentang teori hukum dan sebagai
meta-teori dari dogmatika (pokok ajaran yang harus diterima sebagai hal yang
benar dan baik) hukum;
g)
Logika Hukum:
Penelitian tentang kaidah-kaidah berfikir yuridik dan argumentasi yuridik.
Bagian ini sering dipandang sebagai suatu bidang studi tersendiri yang telah
melepaskan diri dari filsafat hukum.
Penetapan tujuan filsuf hukum adalah
murni teoretikal dan juga pemahaman
teoretikal ini penting untuk praktek hukum, karena praktek hukum
itu selalu dipengaruhi (turut ditentukan) oleh pemahaman
tentang landasan kefilsafatan hukum. Perspektif filsuf
hukum adalah internal. Ia dalam diskusi hukum justru ingin membuktikan pandangan-pandangan pribadinya sendiri, berkaitan erat dengan
nilai-nilai, yang ada pada landasan kaidah hukum.
Akhirnya, tiap filsafat hukum tersusun atas proposisi- proposisi
normatif dan evaluatif, walaupun proposisi-proposisi informatif juga ada di
dalamnya.
Manfaat mempelajari filsafat hukum
dapat dimaknai karena filsafat hukum memiliki empat sifat yang membedakan dengan
ilmu-ilmu lain. Pertama,
filsafat memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh.
Dengan cara berfikir holistik, maka setiap orang yang
mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. mereka
diajak untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang
lain. Kedua, filsafat hukum juga memiliki sifat yang
mendasar. Yaitu dalam menganalisis suatu masalah, kita
diajak untuk berfikir kritis dan radikal. Ketiga, sifat filsafat yang spekulatif
(renungan/pendapat yang tidak berdasar atas suatu yang belum pasti) yang mengajak
mempelajari filsafat hukum untuk berfikir inovatif, yaitu selalu mencari sesuatu yang baru. Keempat, sifat filsafat yang reflektif kritis
yaitu berguna untuk membimbing kita menganalisis
masalah-masalah hukum secara rasional.
II. DASAR –
DASAR MENGiKATNYA HUKUM
Apabila di pandang dari sudut asalnya hukum ada tiga
macam dasarnya yaitu
sebagai berikut :
a)
Hukum buatan
Negara atau pemerintah. Suatu Negara juga yang sering di katakan hukum Negara
yakni semua peraturan yang di buat oleh Negara atau pemerintah,
b)
Hukum
adat yakni hukum yang bukan di buat oleh Negara atau pemerintah melainkan hukum yang tumbuh dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat adat dan berasal
dari ( ajaran ) adat istiadat yang bersangkutan,
c)
Hukum
agama yakni hukum yang juga bukan di buat oleh Negara melainkan hukum yang berasal dari kitab sesuai agama
atau pirman tuhan dan ajaran-ajaran agama yang bersangkutan
yang di ajarkan oleh nabi pembawa agama itu, berdasarkan wahyu dari tuhan.
Dasar hukum yang selalu bersipat formal
atau yuridis pasti ada bentuknya misalnya berbentuk undang undang atau peraturan pemerintah atau segala
bentuk peraturan hukum lainnya, mulai dari undang undang
sampai peraturan hukum yang terendah.
Dasar hukum pasti selalu berasal dari
bidang hukum sendiri mengingat wujud dan sifatnya yang pasti formal yuridis. Dasar hukum itu
terdiri atau terbentuk dari wujud suatu peraturan hukum
tertentu, akibatnya peraturan hukum itu harus ada lebih dahulu sebelum ia menjadi
dasar hukum bagi peraturan hukum lainya atau harus ada sebelumnya
ia di pakai sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan perkara tertentu. Dasar hukum sudah ada sebagai landasan pokok pengaturan dari
pengaturan hukum yang ada pada saat ini Bukti : tidak
mungkinlah peraturan hukum dari bidang hukum agrarian
menjadi dasar hukum bagi ketentuan hukum tentang perbankan dasar bagi peraturan hukum perbankan hukum perbankan mestilah harus dari hukum
perbankan juga.
III. MENGAPA
HUKUM BERLAKU UMUM
Apakah di Indonesia hukum ditegakkan
secara apa adanya atau ada rekayasa.
Kalau kemudian diterangkan kepada masyarakat bahwa memang ada
hukum yang ditegakkan, dan siapapun yang melanggar hukum
memang harus dikenakan sanksi; saya kira kalau ada
siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan kesalahan dan dikenakan sanksi hukum, orang Islam juga akan mengerti bahwa hukum
memang berlaku pada siapapun juga, selain dari sisi
penegakan hukum, ini juga akan menimbulkan efek jera
kepada siapapun yang melakukan perilaku-perilaku yang tidak dibenarkan oleh hukum dan tidak dibenarkan oleh agama, hukum itu
memuat prinsip tanpa pandang bulu.
IV. ANTARA
HUKUM DENGAN KEKUASAAN, MORAL DAN KEADILAN
Karena biar bagaimana pun hukum
membutuhkan moral, sebagaimana moral
memerlukan hukum, supaya moral tidak hanya mengawang-ngawang
saja dan hukum tidak menjadi penghias dinding kosong
tanpa makna. Dalam kekaisaran Roma terdapat suatu pepatah, Quid leges sine
moribus?'' "Apa artinya undang-undang, jika tidak disertai moralitas?'' Hukum dapat memiliki kekuatan, jika dijiwai oleh
moralitas. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang
menjiwainya. Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan
hampa. Untuk itu, suatu keputusan pengadilan dalam lingkup hukum, karena keadilan merupakan dasar hukumnya, harus benar-benar
dipertimbangkan dari sudut moralnya, dalam hal ini rasa
keadilan masyarakat. Sebab, sesuatu yang menyangkut hukum
dan keadilan memiliki dampak moralitas yang sangat luas bagi masyarakat bangsa.
Hukum dibuat untuk menata kehidupan masyarakat.
Sebagai contoh kasus Tommy Soeharto yang baru dinyatakan bebas oleh hakim yang sangat
kontroversial itu dipertegas dalam tulisan ini sebagai
seruan etis moral publik. Apabila suatu keputusan pengadilan
dibuat tanpa mempertimbangkan aspek moral, pengadilan tersebut dapat dinyatakan sebagai pengadilan yang terisolasi. Pengadilan yang
terisolasi itu juga dinyatakan dalam ungkapan pengadilan
sebagai corong undang-undang tidak lebih tidak kurang.
Memang semangat liberal dan legalisme-positivistik yang sangat kuat di masa lampau telah memberikan teori bagi munculnya pengadilan yang
terisolasi dari dinamika masyarakat di mana pengadilan
berada. Isolasi tersebut yang oleh Satjipto Rahardjo
dinyatakan mengundang asosiasi arah kediktatoran pengadilan (judicial dictatorship). Oleh karena ia memutus perkara semata-mata dengan
mengingat apa yang menurut tafsirannya dikehendaki oleh
hukum tanpa harus melibatkan ke dalam atau mendengarkan dinamika dan hati nurani
masyarakat. Itulah sebabnya secara sosiologis pengadilan
atau sesuatu yang menyangkut keputusan pengadilan menjadi benda asing dalam tubuh masyarakat dan semakin dibenci dan dimusuhi.
Keputusan dalam kasus Tommy Soeharto, sebenarnya bukan
hanya mengabaikan aspek
moral dalam keputusannya, yang kemudian dapat dikatakan - maaf - sebagai
keputusan yang tidak bermoral, melainkan juga mengindikasikan
kekuatan-kekuasaan, karena "hukum tidak lain kecuali
kepentingan mereka yang berkuasa atau kuat,'' kata Trasymachus,
Kekuasaan-kekuatan itu dalam arti
politik. Dalam politik, kekuatan menjadi penentu yang
dominan, sedang moralitas tidak berdaya. Yang menjadi ironis hingga kini adalah kekuatan politik lama-Orde Baru yang melingkupi
Tommy dan seluruh kasus yang menyertainya, belum sanggup
dilumpuhkan oleh kekuatan kekuasaan saat Pemerintahan
Presiden KH Abdurrahman Wahid sampai Kepemimpinan
Presiden Megawati Soekarnoputri masih dikendalikan dan belum berdaya dengan kekuatan lama yang terus menjadi. Padahal, dengan
nuansa positivisme hukum yang sangat kental sekarang ini,
Thomas Hobbes
mengatakan, "Perjanjian tanpa pedang
hanyalah kata-kata kosong. Menurut Hobbes, harus ada penguasa
yang kuat untuk memaksakan hukum. Hukum kodrat tidak mempunyai kekuatan dan tidak menuntut kewajiban sehingga membiarkan yang kuat
terus melindas yang lemah.
Bila keadaan itu tetap dibiarkan tanpa
ada kekuatan lain yang mengimbangi, di balik kasus Tommy itu berlaku ungkapan Hobbes yang lain
yang terkenal, Homo homini lupus, manusia menjadi
serigala bagi yang lain dan masing-masing saling membunuh dan menelan. Yang kuat akan terus menelan yang lemah. Bentrokan dan
pembinasaan akan tetap merupakan dasar hukum. Padahal,
fungsi utama dan pertama dari hukum adalah untuk menjaga
agar "serigala" yang satu tidak menerkam "serigala" yang
lain. Idealisasi hukum agar sesuatu saat kelak akan
hilang unsur kebinatangan dalam diri manusia dan yang
berkembang adalah unsur cinta kasih tidak akan pernah terwujud, sebab pada dasarnya hukum merupakan penjelmaan cinta atau seperti dikatakan oleh WA
Luijpen:
"the several steps in the everincreasing humanization of man's relationship''. Relasi "aku-engkau"
seharusnya menjiwai seluruh masyarakat supaya
makin berkembang menuju suatu kesatuan antarpersonal.
Karena itu, yang diperlukan saat ini
sekaligus menjadi sebuah seruan etis kita adalah perlu adanya political will dan dengan
kekuatan-kekuasaan yang ada pada pemerintahan saat ini,
meski gunung dan bukit akan rubuh dan langit akan runtuh- bendera supremasi hukum harus benar-benar dipancangkan dan keadilan
segera diciptakan tanpa kompromi, pertama, segera dihentikan praktek
hukum dan pengadilan yang selama ini dijadikan kendaraan
untuk kepentingan kekuatan lama. Kedua, perlu segera dilihat
kembali secara jernih kasus Tommy Soeharto, dalam kaca mata moral dan etika. Bahwasanya, kemauan untuk menjadikan hukum sebagai
pengendali "serigala" sifat kebinatangan dalam
diri para pengkhianat hukum seperti Tommy dan lain-lain
merupakan suatu kemauan etis dan moralitas pula. Sasaran daripada kemauan
etis dan moralitas adalah agar tidak terkoyak lagi rasa keadilan
masyarakat dan tercipta sebuah etika masa depan yang
berakhlak dan bermoral. Semua hal di atas diambil guna
merehabilitasi masa depan negeri ini, agar generasi-generasi mendatang tidak
menjadi mangsa dari proses hukum yang menjadi semakin tidak
terkendali di zaman mereka di kemudian hari. Alangkah
baiknya, tanpa pretensi apa pun dari penulis kasus Tommy
Soeharto dijadikan pilar dan momentum yang baik untuk itu. Sebab, dalam hal
ini, kasus Tommy sebenarnya berlaku pula ungkapan Hakim J Burnett di Inggris
pada abad 18, ketika menjatuhkan seorang pidana mati
dengan ungkapan "Engkau akan
digantung bukan karena engkau mencuri kuda, melainkan agar
kuda-kuda tidak akan dicuri lagi''.
Labels:
Hukum
Thanks for reading Filsafat Hukum. Please share...!

0 Comment for "Filsafat Hukum"
Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...