PENJELASAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Anak adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan
sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki
peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak
setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas
pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu,
kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik
bagi kelangsungan hidup umat manusia. Konsekuensi dari ketentuan Pasal
28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu
ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan
melindungi Anak.
Anak perlu mendapat pelindungan dari dampak negatif
perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang
komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah membawa
perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat
berpengaruh terhadap nilai dan perilaku Anak. Penyimpangan tingkah laku
atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Anak, antara lain,
disebabkan oleh faktor di luar diri Anak tersebut. Data Anak yang
berhadapan dengan hukum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
menunjukan bahwa tingkat kriminalitas serta pengaruh negatif
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif semakin
meningkat.
Prinsip pelindungan hukum terhadap Anak
harus sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of
the Child) sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang
Hak-Hak Anak). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan
hukum agar Anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta
memberi kesempatan kepada Anak agar melalui pembinaan akan diperoleh
jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan
berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Namun, dalam pelaksanaannya Anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan
terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan Anak.
Selain itu, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif
memberikan pelindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan demikian, perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan Anak
yang berhadapan dengan hukum, antara lain didasarkan pada peran dan
tugas masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya yang
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan Anak
serta memberikan pelindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan
hukum. Penyusunan Undang-Undang ini merupakan penggantian terhadap
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3668) yang dilakukan dengan tujuan agar dapat
terwujud peradilan yang benar-benar menjamin pelindungan kepentingan
terbaik terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus
bangsa.
Undang-Undang ini menggunakan nama
Sistem Peradilan Pidana Anak tidak diartikan sebagai badan peradilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Namun, Undang-Undang ini merupakan
bagian dari lingkungan peradilan umum.
Adapun substansi yang diatur dalam
Undang-Undang ini, antara lain, mengenai penempatan Anak yang menjalani
proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah
pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang
dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan
sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan
dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan
sosial secara wajar. Oleh karena itu, sangat diperlukan peran serta
semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Proses itu harus
bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun
bagi korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu
semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu
bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk
membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban,
Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki,
rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.
Dari kasus yang muncul, ada kalanya Anak berada dalam status saksi
dan/atau korban sehingga Anak Korban dan/atau Anak Saksi juga diatur
dalam Undang-Undang ini. Khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan
berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur
kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan bagi
Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18
(delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana. Mengingat ciri
dan sifat yang khas pada Anak dan demi pelindungan terhadap Anak,
perkara Anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di
pengadilan pidana Anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Proses
peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili
pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah
Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum,
keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar
jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan
Restoratif.
Undang-Undang tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak ini mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian
perkara Anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan
sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Labels:
Hukum,
Peraturan Perundang-undangan
Thanks for reading Penjelasan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Please share...!

0 Comment for "Penjelasan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak"
Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...