Berisi informasi umum, tips dan trik, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, life style, hukum, sosial budaya dan hiburan.

Surat Perdata Khusus


SURAT KUASA KHUSUS
Nomor : 001/PDTP/I/2012

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           :  Akhiang
Pekerjaan                     :  Swasta
Kewarganegaraan          :  Indonesia
Alamat                         :  Desa Teluk Suak Kec. Sungai Raya


Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:

Nama                           : Armayadii, SH
Pekerjaan                     : Advokat
Kewarganegaraan          : Indonesia
Kantor                          : ARMAYADI, SH AND PARTNERS LAW FIRM, Jalan   Daya Nasional Komp. Untan No. 46, Telp : (021)1234567


…………………………………………..KHUSUS……………………………………………….

Untuk atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara Jual Beli Tanah Kavlingan ( Sertipikat H.M. No. 125 Tahun 1990 ) yang berlokasi di Desa Sungai Jaga B Kec. Sungai Duri, dengan ukuran panjang 40 M dan lebar 20 M senilai 35 Juta melawan Tugino selaku Tergugat. Untuk itu penerima kuasa :

1. Di beri hak untuk membuat dan mengajukan gugatan, mendampingi dan memberikan nasihat hukum dalam arti seluas-luasnya tanpa sesuatu yg dikecualikan kepada Pemberi kuasa atas di pengadilan Negeri Pontianak;
2. Membuat dan menandatangani surat-surat, menghadap sidang pengadilan;
3. Mengajukan jawaban dan menolak jawaban lawan;
4. Mengajukan bukti serta menolak bukti lawan;
5. Mengajukan permohonan dan keberatan;
6. Melakukan pembayaran dan menerima pembayaraan dari tergugat;
7. Mengadakan atau menolak perdamaian;
8.Memohon putusan dan turunan putusan, memohon berkas perkara, memohon agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu.

Pendek kata, kuasa ini diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum yang diperkenankan oleh Hukum Acara Perdata (HIR) menggunakan hak retensi dan hak subtitusi . Demikian surat kuasa ini di buat.


                                                                                                Pontianak, 6 Maret 2013

Penerima Kuasa                                                                      Pemberi kuasa




Armayadi, SH.                                                                                Akhiang
Labels: Hukum

Thanks for reading Surat Perdata Khusus. Please share...!

0 Comment for "Surat Perdata Khusus"

Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...

Back To Top