SURAT
KUASA KHUSUS
Nomor
: 001/PDTP/I/2012
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: Akhiang
Pekerjaan
: Swasta
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Desa Teluk Suak Kec. Sungai Raya
Untuk selanjutnya disebut sebagai
pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum
(domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Nama
: Armayadii, SH
Pekerjaan
: Advokat
Kewarganegaraan
: Indonesia
Kantor
: ARMAYADI, SH AND PARTNERS LAW FIRM, Jalan Daya Nasional
Komp. Untan No. 46, Telp : (021)1234567
…………………………………………..KHUSUS……………………………………………….
Untuk atas nama Pemberi Kuasa
mewakili sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara Jual
Beli Tanah Kavlingan ( Sertipikat H.M. No. 125 Tahun 1990 ) yang berlokasi di
Desa Sungai Jaga B Kec. Sungai Duri, dengan ukuran panjang 40 M dan lebar 20 M
senilai 35 Juta melawan Tugino selaku Tergugat. Untuk itu penerima kuasa :
1. Di beri hak untuk membuat dan
mengajukan gugatan, mendampingi dan memberikan nasihat hukum dalam arti
seluas-luasnya tanpa sesuatu yg dikecualikan kepada Pemberi kuasa atas di
pengadilan Negeri Pontianak;
2. Membuat dan menandatangani
surat-surat, menghadap sidang pengadilan;
3. Mengajukan jawaban dan menolak
jawaban lawan;
4. Mengajukan bukti serta menolak
bukti lawan;
5. Mengajukan permohonan dan
keberatan;
6. Melakukan pembayaran dan menerima
pembayaraan dari tergugat;
7. Mengadakan atau menolak
perdamaian;
8.Memohon putusan dan turunan
putusan, memohon berkas perkara, memohon agar putusan dapat dijalankan lebih
dahulu.
Pendek kata, kuasa ini diberi hak
untuk menggunakan segala upaya hukum yang diperkenankan oleh Hukum Acara
Perdata (HIR) menggunakan hak retensi dan hak subtitusi . Demikian surat kuasa
ini di buat.
Pontianak, 6 Maret 2013
Penerima
Kuasa
Pemberi kuasa
Armayadi, SH. Akhiang
Labels:
Hukum
Thanks for reading Surat Perdata Khusus. Please share...!
0 Comment for "Surat Perdata Khusus"
Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...