Kerangka Usulan Penelitian
Aspek Pertanggungjawaban Hukum atas Kasus Pembuangan Sisa Bahan Bakar Minyak di
Teluk Balikpapan
<judul harus bersifat metodologis/dapat ditelusuri dengan
suatu
metode tertentu & minimal terdiri atas dua variabel>
A. Latar Belakang
Tahap I <konsep ideal>
I. PENDAHULUAN
Pembangunan
berkelanjutan diartikan sebagai pembangunan untuk
memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa menghilangkan kebutuhan
generasi
yang akan datang. Kebutuhan
generasi
saat ini dan generasi
yang
akan datang tergantung
dari ketersedian sumber daya, termasuk sumber daya alam pada kawasan
pesisir. Sumber daya alam pada kawasan pesisir tersimpan kebutuhan
manusia dan memerlukan proteksi hukum
untuk menjaga kesinambungannya dalam memenuhi
kebutuhan manusia.
<pada bagian
ini
memerlukan uraian yang bersifat ideal yang
dapat
bersumber dari rumusan hukum, asas, termasuk penyataan2 dari sumber
yang
memadai, juga dapat dilakukan melalui pernyataan-peryataan dari penulis sendiri >
Tahap II <fakta normatif atau sosial>
Dari
data factual, nampak bahwa kegiatan
pengangkutan
bahan bakar minyak yang menggunakan alur kawasan pesisir Teluk Balikpapan digunakan
untuk membuang sisa-sisa minyak yang tidak terpakai. Beberapa upaya telah dilaksanakan untuk menentukan
kualifikasi
hukum,
subjek
hukum yang terlibat, penentuan
tingkat kerugian melalui dugaan terjadinya pencemaran <pada bagian ini berisi pengungkapan data faktual berupa
peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Kemampuan
mengungkapkan data
faktual dan bagian ini harus dibekali dengan kemampuan teoretik hukum agar dapat membedakan
adanya peristiwa hukum atau bukan. Untuk
penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, substansi yang perlu dikemukakan pada bagian
ini
adalah hasil telusuran bahan hukum yang akan dianalisis sesuai dengan keinginan penulis dapat berupa hubungan,
konflik sistem hukum, asas hukum atau eksistensi suatu produk hukum>
Konsep Ideal Vs Fakta
Tahap III <pernyataan masalah>
Berdasarkan hal tersebut di atas, tindakan tersebut dapat mengancam
ekosistem kawasan pesisir sehingga dapat mengancam pelaksanaan
pembangunan
yang berkelanjutan pada kawasan pesisir. Peristiwa hukum
berupa tindakan yang membuang
sisa-sisa minyak yang tidak terpakai memerlukan bentuk
pertanggungjawaban hukum. <pada alur pikir
dalam
teknis penyusunan latar belakang, tahap ketiga ini kualifikasi sebagai pernyataan
masalah yang berasal dari hasil analisis dari konsep ideal dan faktual sehingga nampak adanya kesenjangan antara keduanya>
1. Konsep Ideal <berisi rumusan-rumusan yang umum dan bersifat ideal> biasanya berisi ketentuan-ketentuan perundang-undangan atau teori-teori
yang difahami secara umum sebagai suatu keharusan. Terdiri atas satu atau
lebih dari dua paragraf
2. Fakta normatif, fakta sosial <uraian peristiwa yang hendak ditelusuri dan rumusan-rumusan kalimatnya semakin menyempit yang menggambarkan proses berpikir yang makin fokus>
3. Pernyataan masalah <tidak diartikan sebagai kalimat/paragraf pengganti
rumusan
masalah tetapi
hanya
berisi
mengenai
benturan pada bagian
konsep
ideal (1) dan fakta (2) yang berguna untuk memberi penjelasan
bahwa masalah yang hendak ditulis memiliki bobot masalah dan memiliki kelayakan ilmiah metodologis.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang, masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah mekanisme pertanggungjawaban
hukum terhadap
peristiwa pembuangan sisa
bahan bakar minyak
yang tidak terpakai di wilayah perairanTeluk Balikpapan?
2. Apakah Pertanggungjawaban hukum atas terjadinya pencemaran yang menggunakan penggabungan pendekatan
pada
semua
instrumen sanksi yang
tersedia dalam hukum
lingkungan dapat diterapkan?<Rumusan masalah substansinya
dapat diperoleh melalui bahan
pada
tahap
iii
pada bagian pendahuluan>
C. Tujuan
Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui mekanisme pertanggungjawaban
hukum terhadap
peristiwa pembuangan sisa bahan bakar minyak yang tidak terpakai di
wilayah perairanTeluk Balikpapan.
2. Untuk mengetahui bentuk Pertanggungjawaban hukum atas terjadinya pencemaran yang menggunakan penggabungan pendekatan pada
semua instrumen sanksi yang tersedia dalam hukum lingkungan dapat
diterapkan.
<rumusan pada bagian ini berasal dai kontruksi
kalimat pada rumusan
masalah
dengan kalimat pasif atau rumusan lain dengan tidak
mengurangi substansi pada pertanyaan-pertanyaan dalam rumusan masalah>
D. Kegunaan
Kegunaan yang diharapkan dalam penelitian ini dilihat dari dua sisi yaitu sisi akademis dan sisi praktis:
1.
Dari Sisi Akademis
Dari sisi akademis kegunaan penelitian di samping berguna bagi
pengembangan
ilmu
penulis juga dapat bermanfaat bagi peneliti-peneliti
yang akan datang. Pentingnya hasil penelitian ini bagi peneliti-peneliti
yang akan datang terutama terletak pada sisi ketersediaan data awal,
karakteristik termasuk masalah-masalah yang belum mendapatkan analisis yang fokus.
2.
Dari Sisi Praktis
Secara praktis penelitian ini berguna bagi informasi dan sekaligus
solusi
yang ditawarkan kepada pihak yang berkepentingan.
Beberapa hal
tawaran praktis dalam penelitian ini menyangkut mekanisme penyelesaian
kasus pembuangan
sisa minyak yang tidak terpakai di Teluk Balikpapan,
penerapan sanksi yang tersedia dalam perspektif hukum lingkungan.
<nampaknya materi dari bagian kegunaan/faedah penelitian ini telah
menjadi konstruksi standar meskipun tidak bersifat tetap>
E. Definisi Istilah
Beberapa definisi istilah yang relevan dalam usulan penelitian adalah sebagai berikut:
1.
Kawasan pesisir adalah….
2.
Mekanisme penyelesaian sengketa
3.
Pembangunan yang berkelanjutan
4.
Jalur litigasi dan non litigasi
5.
Pencemaran lingkungan hidup
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Kawasan Pesisir
B. Pencemaran Lingkungan Hidup
C. Pencemaran Lingkungan Hidup yang berasal dari kegiatan pengelolaan
Minyak
D. Aspek Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kasus Pencemaran
Lingkungan Hidup
E. Mekanisme Penyelesaian Sengketa lingkungan hidup
<tinjauan pustaka berisi telusuran pustaka yang relevan dari sisi ketersediaan
kerangka teoretik, perbandingan konsep, rujukan hukum termasuk telusuran pembenar atas suatu hipotetis yang diajukan atau juga untuk memberi
penolakan>
III. METODE PENELITIAN
A.
Pendekatan dan Jenis Penelitian
1. Pendekatan Penelitian
Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan
pendekatan
yuridis
normatif. Menggunakan pendekatan
yuridis
normatif oleh karena sasaran penelitian
ini
adalah hukum atau kaedah (norm). Pengertian kaedah meliputi asas hukum, kaedah dalam arti sempit
(value), peraturan hukum konkret (Mertokusumo, 1996: 29). Penelitian
yang
berobjekan
hukum normatif berupa asas-asas hukum, sistem hukum, taraf sinkronisasi
vertikal dan horisontal (Soekanto dan Mamoedji, 1985: 70).
<penelitian
dengan pendekatan yuridis normatif memerlukan
referensi
yang
cukup berupa bahan-bahan hukum yang tersedia>
+ Fakta (kesepakatan ahli)
Jika pendekatan Yuridis-Empris
…penelitian ini menggunakan
data empiris mengenai mekanisme penyelesaian sengketa termasuk eksistensi mengenai pilihan
penyelesaian
yang dipilih oleh para pihak dalam penyelesaian kasus
pembuangan
sisa
bahan bakar minyak tidak terpakai di Teluk Balikpapan yang bersumber dari kegiatan pengangkutan bahan bakar
minyak.
<Pendekatan penelitian yuridis-empiris pada prinsipnya adalah penggabungan antara pendekatan yuridis normatif dengan
penambahan unsur-unsur empiris. Perbedaan yang paling prinsip terletak pada sasaran penelitian yaitu fakta empiris>
2. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini dikategorikan
sebagai penelitian yang bersifat deskriptif analitis berupa penggambaran terhadap pelaksanaan
mekanisme
penyelesaian kasus
pembuangan
sisa bahan
bakar minyak tidak terpakai di Teluk Balikpapan yang bersumber
dari
pengangkutan bahan bakar minyak. Di samping itu, akan memberikan
gambaran terhadap pilihan para pihak dalam menentukan mekanisme
penyelesaian sengketa berupa jalur non litigasi.
B. Sumber Data
Sumber data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
penelitian ini
menggunakan
sumber data primer dan data sekunder. Penggunaan data primer akan diperoleh melalui pihak
penegak hukum yang terkait (referensi)
dan para pihak terkait dengan kasus yang dijadikan objek dalam penelitian.
Beberapa responden
yang ditetapkan dalam penelitian ini adalah pihak
Pertamina dan Pemerintah Kota Balikpapan.
<penentuan sumber data primer disesuaikan
dengan objek yang diajukan
dan
terpenting adalah menyangkut tingkat relevansi dengan informasi yang
akan dibutuhkan>
Sumber data sekunder
berasal
dari beberapa bahan hukum yang relevan yang meliputi:
1.
Bahan hukum primer yang mencakup ketentuan perundang-undangan
termasuk asas hukum
2.
Bahan hukum
sekunder mencakup dasar-dasar teoretik atau doktrin yang relevan
3.
Bahan
hukum tertier
adalah bahan
yang
berasal
dari
kamus atau ensiklopedi
<pada penggunaan data SEKUNDER digunakan baik dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris maupun yuridis
C. Prosedur Pengumpulan Data
Prosedur pengumpulan data terutama dalam prosedur pengumpulan
data
primer dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling atau judgemental sampling
(tidak semua
populasi dijadikan
sampel namun hanya sampel
yang telah ditentukan
terlebih dahulu
dengan alasan kuat
dapat memberikan
data). Penentuan data yang berasal dari Pertamina dan
Pemerintah Kota Balikpapan menyangkut data yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan pertama dalam penelitian ini. Data yang berasal dari
beberapa ahli, penegak hukum dan para pihak dibutuhkan
dalam rangka untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan nomor dua dalam penelitian ini.
Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara
(interview)
<Data primer dikumpulkan dengan menggunakan
kategorisasikan berdasarkan data yang relevan dengan pertanyaan-pertanyaan
dalam
penelitian.# Penggunaan instrumen penelitian meliputi: observasi, quisioner,wawancara dan studi dokumen…Sumardjono, 1989: 21>.
Menyangkut pengumpulan data sekunder dilaksanakan dengan memilih bahan-bahan hukum yang relevan dengan objek penelitian yang diajukan
dengan prosedur sebagai berikut: Terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tertier prosedur pengumpulannya dilakukan dengan menempatkan kategorisasi hukum terhadap mengkualifikasi hukum yang ditentukan dalam
usulan penelitian seperti bahan hukum menyangkut pengetian pencemaran,
pertanggungjawaban hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, akibat-
akibat hukum ditimbulkan atas pilihan mekanisme dalam proses
penyelesaian kasus pembuangan sisa bahan
bakar minyak tidak terpakai di Teluk Balikpapan yang bersumber dari kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak.
<tampilan standar sesuai dengan objek kajian>
D. Analisis Data
Keseluruhan
data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis
secara kualitatif dan diberikan penggambaran
mengenai mekanisme penyelesaian kasus
pembuangan sisa bahan bakar minyak tidak terpakai di
Teluk Balikpapan yang bersumber dari kegiatan pengangkutan bahan bakar
minyak. Analisis diarahkan pada pendekatan penjatuhan sanksi Perdata dan Kekuatan hukum dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur
non
litigasi dapat menjadi pilihan utama dari para pihak.
<pada bagian ini hanya diperlukan informasi mengenai bagaimana data yang diperoleh dianalisis. Pada bagian
BAB
IV Pembahasan, analisis dilakukan dengan menerangkan seluruh jangkauan-jangkauan pertanyaan
penelitian termasuk menegaskan hubungan-hubungan,
pembenar/validitas putusan sengketa/pengadilan, meneliti benar tidaknya proses, rujukan- rujukan hukum yang digunakan dsb.>
E. Jadual Penelitian
<sesuakan
tanggal, bulan dan tahun pengajuan judul, pembimbingan,
seminar usulan penelitian, penelitian, seminar hasil, dan ujian akhir>
Catatan:
Dalam format hasil skripsi dilengkapi sturukturnya sebagai berikut:
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Hasil Penelitian
<hasil penelitian berasal dari data yang dikumpulkan oleh peneliti
dan telah disusun berdasarkan sasaran penelitian>
B. Pembahasan
<berisi analisis terhadap hasil penelitian yang didasarkan pada
konsep
teoretik dengan
mengingat
rumusan masalah yang
diajukan>
A. Kesimpulan
BAB V
P E N U T
U P
<kesimpulan berisi jawaban atas pertanyaan yang diajukan pada
bagian rumusan masalah. Keseluruhan jawaban hanya terfokus pada
ruang lingkup pertanyaan dan jumlah jawaban disesuaikan
dengan jumlah rumusan masalah yang diajukan>
B. Saran
<saran hanya berisi rekomendasi yang
dirumuskan
oleh
peneliti
namun bukan untuk menjawab permasalahan
dalam pokok penelitian, saran dirumuskan berdasarkan penelusuran yang menurut penulis dapat bermanfaat secara praktis maupun bermanfaat bagi
pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan kedekatan objek>
DAFTAR RUJUKAN LAMPIRAN <jika ada>
Labels:
Hukum,
Ilmiah,
Tips dan Trik
Thanks for reading Contoh Penyusunan Usulan Penelitian. Please share...!

0 Comment for "Contoh Penyusunan Usulan Penelitian"
Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...