Berisi informasi umum, tips dan trik, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, life style, hukum, sosial budaya dan hiburan.

Contoh Penyusunan Usulan Penelitian



Contoh Penyusunan Usulan Penelitian
Kerangka Usulan Penelitian


Aspek Pertanggungjawaban Hukum atas Kasus Pembuangan Sisa Bahan Bakar Minyak di Teluk Balikpapan
<judul harus bersifat metodologis/dapat ditelusuri dengan suatu metode tertentu & minimal terdiri atas dua variabel>



A. Latar Belakang

Tahap I <konsep ideal>


I. PENDAHULUAN



Pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai pembangunan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa menghilangkan kebutuhan generasi yang akan datang. Kebutuhan generasi saat ini dan generasi yang akan datang tergantung dari ketersedian sumber daya, termasuk sumber daya alam pada kawasan pesisir. Sumber daya alam pada kawasan pesisir tersimpan kebutuhan manusia dan memerlukan proteksi hukum untuk menjaga kesinambungannya dalam memenuhi kebutuhan manusia.
<pada  bagian  ini  memerlukan  uraian  yang  bersifat  ideal  yang  dapat bersumber dari rumusan hukum, asas, termasuk penyataan2 dari sumber yang memadai, juga dapat dilakukan melalui pernyataan-peryataan dari penulis sendiri >




Tahap II <fakta normatif atau sosial>

Dari  data  factual,  nampak  bahwa  kegiatan  pengangkutan  bahan  bakar minyak yang menggunakan alur kawasan pesisir Teluk Balikpapan digunakan untuk membuang sisa-sisa minyak yang tidak terpakai. Beberapa upaya telah dilaksanakan  untuk  menentukan  kualifikasi  hukum,  subjek  hukum  yang terlibat, penentuan tingkat kerugian melalui dugaan terjadinya pencemaran <pada bagian ini berisi pengungkapan data faktual berupa peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Kemampuan mengungkapkan data faktual dan bagian ini harus dibekali dengan kemampuan teoretik hukum agar dapat membedakan adanya peristiwa hukum atau bukan. Untuk penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, substansi yang perlu dikemukakan pada bagian ini adalah hasil telusuran bahan hukum yang akan dianalisis sesuai dengan keinginan penulis dapat berupa hubungan, konflik sistem hukum, asas hukum atau eksistensi suatu produk hukum>




Konsep Ideal Vs Fakta

Tahap III <pernyataan masalah>

Berdasarkan hal tersebut di atas, tindakan tersebut dapat mengancam ekosistem kawasan pesisir sehingga dapat mengancam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan pada kawasan pesisir. Peristiwa hukum berupa tindakan yang membuang sisa-sisa minyak yang tidak terpakai memerlukan  bentuk  pertanggungjawaban hukum.  <pada  alur  pikir  dalam teknis penyusunan latar belakang, tahap ketiga ini kualifikasi sebagai pernyataan masalah yang berasal dari hasil analisis dari konsep ideal dan faktual sehingga nampak adanya kesenjangan antara keduanya>

Alur pikir yang dpt digunakan dalam penyusunan latar belakang penulisan




1. Konsep Ideal <berisi rumusan-rumusan yang umum dan bersifat ideal> biasanya  berisi  ketentuan-ketentuan  perundang-undangan atau  teori-teori yang difahami secara umum sebagai suatu keharusan. Terdiri atas satu atau lebih dari dua paragraf

2.  Fakta normatif, fakta sosial <uraian peristiwa yang hendak ditelusuri dan rumusan-rumusan kalimatnya semakin menyempit yang menggambarkan proses berpikir yang makin fokus>

3. Pernyataan masalah <tidak diartikan sebagai kalimat/paragraf pengganti rumusan  masalah  tetapi  hanya  berisi  mengenai  benturan  pada  bagian konsep  ideal  (1)  dan  fakta  (2)  yang  berguna untuk  memberi penjelasan bahwa masalah yang hendak ditulis memiliki bobot masalah dan memiliki kelayakan ilmiah metodologis.


B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang, masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah mekanisme  pertanggungjawaban  hukum terhadap  peristiwa    pembuangan  sisa  bahan  bakar  minyak yang tidak terpakai di wilayah perairanTeluk Balikpapan?
2. Apakah  Pertanggungjawaban   hukum   atas   terjadinya pencemaran yang menggunakan penggabungan pendekatan
pada  semua  instrumen  sanksi  yang  tersedia  dalam  hukum
lingkungan        dapat        diterapkan?<Rumusan        masalah substansinya  dapat  diperoleh  melalui  bahan  pada  tahap  iii
pada bagian pendahuluan>


C. Tujuan

Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.  Untuk mengetahui mekanisme pertanggungjawaban hukum terhadap peristiwa pembuangan sisa bahan bakar minyak yang tidak terpakai di wilayah perairanTeluk Balikpapan.
2.  Untuk mengetahui bentuk Pertanggungjawaban hukum atas terjadinya pencemaran yang menggunakan penggabungan pendekatan pada semua instrumen sanksi yang tersedia dalam hukum lingkungan dapat diterapkan.



<rumusan pada bagian ini berasal dai kontruksi kalimat pada rumusan masalah dengan kalimat pasif atau rumusan lain dengan tidak mengurangi substansi pada pertanyaan-pertanyaan dalam rumusan masalah>


D. Kegunaan

Kegunaan yang diharapkan dalam penelitian ini dilihat dari dua sisi yaitu sisi akademis dan sisi praktis:


1.  Dari Sisi Akademis

Dari sisi akademis kegunaan penelitian di samping berguna bagi pengembangan ilmu penulis juga dapat bermanfaat bagi peneliti-peneliti yang akan datang. Pentingnya hasil penelitian ini bagi peneliti-peneliti yang akan datang terutama   terletak pada sisi ketersediaan data awal, karakteristik   termasuk   masalah-masalah   yang   belum   mendapatkan analisis yang fokus.
2.  Dari Sisi Praktis

Secara praktis penelitian ini berguna bagi informasi dan sekaligus solusi yang ditawarkan kepada pihak yang berkepentingan. Beberapa hal tawaran praktis dalam penelitian ini menyangkut mekanisme penyelesaian kasus pembuangan sisa minyak yang tidak terpakai di Teluk Balikpapan, penerapan sanksi yang tersedia dalam perspektif hukum lingkungan.
<nampaknya materi dari bagian kegunaan/faedah penelitian ini telah menjadi konstruksi standar meskipun tidak bersifat tetap>



E. Definisi Istilah

Beberapa definisi istilah yang relevan dalam usulan penelitian adalah sebagai berikut:
1.  Kawasan pesisir adalah….

2.  Mekanisme penyelesaian sengketa

3.  Pembangunan yang berkelanjutan

4.  Jalur litigasi dan non litigasi

5.  Pencemaran lingkungan hidup




II. TINJAUAN PUSTAKA



A.    Kawasan Pesisir

B.    Pencemaran Lingkungan Hidup

C.    Pencemaran Lingkungan Hidup yang berasal dari kegiatan pengelolaan

Minyak

D.    Aspek Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kasus Pencemaran

Lingkungan Hidup

E.    Mekanisme Penyelesaian Sengketa lingkungan hidup

<tinjauan pustaka berisi telusuran pustaka yang relevan dari sisi ketersediaan kerangka teoretik, perbandingan konsep, rujukan hukum termasuk telusuran pembenar atas suatu hipotetis yang diajukan atau juga untuk memberi penolakan>


III. METODE PENELITIAN A.    Pendekatan dan Jenis Penelitian
1.     Pendekatan Penelitian
Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis  normatif.  Menggunakan  pendekatan  yuridis  normatif  oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah (norm). Pengertian kaedah meliputi asas hukum, kaedah dalam arti sempit (value), peraturan hukum konkret (Mertokusumo, 1996: 29). Penelitian yang berobjekan hukum normatif berupa asas-asas hukum, sistem hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal (Soekanto dan Mamoedji, 1985: 70).
<penelitian dengan pendekatan yuridis normatif memerlukan referensi yang cukup berupa bahan-bahan hukum yang tersedia>

+ Fakta (kesepakatan ahli)

Jika pendekatan Yuridis-Empris
penelitian ini menggunakan data empiris mengenai mekanisme penyelesaian sengketa termasuk eksistensi mengenai pilihan penyelesaian yang dipilih oleh para pihak dalam penyelesaian kasus pembuangan sisa bahan bakar minyak tidak terpakai di Teluk Balikpapan yang bersumber dari kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak.


<Pendekatan penelitian yuridis-empiris pada prinsipnya adalah penggabungan antara pendekatan yuridis normatif dengan penambahan unsur-unsur empiris. Perbedaan yang paling prinsip terletak pada sasaran penelitian yaitu fakta empiris>



2.     Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif analitis berupa penggambaran terhadap pelaksanaan mekanisme  penyelesaian  kasus  pembuangan  sisa  bahan  bakar minyak   tidak terpakai di Teluk Balikpapan yang bersumber dari pengangkutan bahan bakar minyak. Di samping itu, akan memberikan gambaran terhadap pilihan para pihak dalam menentukan mekanisme penyelesaian sengketa berupa jalur non litigasi.

B.    Sumber Data
Sumber data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Penggunaan data primer akan diperoleh melalui pihak penegak hukum yang terkait (referensi) dan para pihak  terkait dengan kasus yang dijadikan objek dalam penelitian. Beberapa responden yang ditetapkan dalam penelitian ini adalah pihak Pertamina dan Pemerintah Kota Balikpapan.
<penentuan sumber data primer disesuaikan dengan objek yang diajukan dan terpenting adalah menyangkut tingkat relevansi dengan informasi yang akan dibutuhkan>

Sumber data sekunder berasal  dari beberapa bahan hukum yang relevan yang meliputi:
1.  Bahan hukum primer yang mencakup ketentuan perundang-undangan termasuk asas hukum
2.  Bahan  hukum  sekunder mencakup dasar-dasar teoretik atau  doktrin yang relevan
3.  Bahan  hukum  tertier  adalah  bahan  yang  berasal  dari  kamus  atau ensiklopedi
<pada penggunaan data  SEKUNDER digunakan baik dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris maupun yuridis



C.    Prosedur Pengumpulan Data
Prosedur pengumpulan data terutama dalam prosedur pengumpulan data primer dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling atau judgemental  sampling  (tidak  semua  populasi  dijadikan  sampel  namun hanya sampel yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan alasan kuat dapat memberikan data). Penentuan data yang berasal dari Pertamina dan Pemerintah Kota Balikpapan menyangkut data yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan pertama dalam penelitian ini. Data yang berasal dari


beberapa ahli, penegak hukum dan para pihak dibutuhkan dalam rangka untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan nomor dua dalam penelitian ini.  Instrumen yang digunakan dalam    penelitian ini  adalah wawancara (interview)
<Data primer dikumpulkan dengan menggunakan kategorisasikan berdasarkan data yang relevan dengan pertanyaan-pertanyaan dalam penelitian.# Penggunaan instrumen penelitian meliputi: observasi, quisioner,wawancara dan studi dokumenSumardjono, 1989: 21>.

Menyangkut pengumpulan data sekunder   dilaksanakan dengan memilih bahan-bahan hukum yang relevan dengan objek penelitian yang diajukan dengan prosedur sebagai berikut: Terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tertier prosedur pengumpulannya dilakukan dengan menempatkan kategorisasi hukum terhadap mengkualifikasi hukum yang ditentukan dalam usulan penelitian seperti bahan hukum menyangkut pengetian pencemaran, pertanggungjawaban hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, akibat- akibat hukum    ditimbulkan atas pilihan mekanisme dalam proses penyelesaian kasus pembuangan sisa bahan bakar minyak tidak terpakai di Teluk Balikpapan yang bersumber dari kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak.
<tampilan standar sesuai dengan objek kajian>

D.    Analisis Data
Keseluruhan data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif dan diberikan penggambaran mengenai mekanisme penyelesaian kasus pembuangan sisa bahan bakar minyak tidak terpakai di Teluk Balikpapan yang bersumber dari kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak. Analisis diarahkan pada pendekatan penjatuhan sanksi   Perdata dan Kekuatan hukum dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapat menjadi pilihan utama dari para pihak.
<pada bagian ini hanya diperlukan informasi mengenai bagaimana data yang  diperoleh dianalisis. Pada    bagian  BAB  IV  Pembahasan, analisis dilakukan dengan menerangkan seluruh jangkauan-jangkauan pertanyaan penelitian termasuk menegaskan hubungan-hubungan, pembenar/validitas putusan sengketa/pengadilan, meneliti benar tidaknya proses, rujukan- rujukan hukum yang digunakan dsb.>

E.    Jadual Penelitian

<sesuakan tanggal, bulan dan tahun pengajuan judul, pembimbingan, seminar usulan penelitian, penelitian, seminar hasil, dan ujian akhir>


Catatan:
Dalam format hasil skripsi dilengkapi sturukturnya sebagai berikut:



BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Hasil Penelitian
<hasil penelitian berasal dari data yang dikumpulkan oleh peneliti
dan telah disusun berdasarkan sasaran penelitian>

B. Pembahasan
<berisi analisis terhadap hasil penelitian yang didasarkan pada
konsep  teoretik  dengan  mengingat  rumusan  masalah  yang
diajukan>








A. Kesimpulan


BAB V

P E N U T U P



<kesimpulan berisi jawaban atas pertanyaan yang diajukan pada bagian rumusan masalah. Keseluruhan jawaban hanya terfokus pada ruang lingkup pertanyaan dan jumlah jawaban disesuaikan dengan jumlah rumusan masalah yang diajukan>


B.      Saran

<saran  hanya  berisi  rekomendasi  yang  dirumuskan  oleh  peneliti namun bukan untuk menjawab permasalahan dalam pokok penelitian, saran dirumuskan berdasarkan penelusuran yang menurut penulis dapat bermanfaat secara praktis maupun bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan kedekatan objek>



DAFTAR RUJUKAN LAMPIRAN <jika ada>
Labels: Hukum, Ilmiah, Tips dan Trik

Thanks for reading Contoh Penyusunan Usulan Penelitian. Please share...!

0 Comment for "Contoh Penyusunan Usulan Penelitian"

Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...

Back To Top