...Sambungan ke-5...
Teman pembaca sekalian, sudah lama ane tidak mempostingkan tulisan ane. Beberapa waktu yang lalu, dengan pembahasan yang sama, ane sudah membahas Gerpolek hingga bab 11, dan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya, mudah-mudahan yang menunggu tulisan ane tentang Gerpolek ini bisa puas, selamat menikmati.
XII. PERANG POLITIK DIPLOMAT.
Laksamana
Mountbatten belakangan ini menjadi Raja Muda Inggris di India, pernah mengakui,
bahwa dengan jalan perang besar-besaran Rakyat Indonesia tak akan mungkin dapat
ditaklukkan oleh Tentara Belanda! Pengakuan itu diucapkan pada tahun 1945 ialah
di musim Rakyat Jaya Berjuang. Pada tanggal 15 November 1946 itu tentara
Inggris terpaksa meninggalkan Indonesia, karena dia didesak dari luar dan dari
dalam.
Di Amerika makin keras suara diperdengarkan buat menyuruh menarik
kembali tentara Inggris. Diperingatkan kepada Inggris, bahwa kewajiban
tentaranya di Indonesia hanyalah buat melucuti Jepang, dan mengurus tawanan
bangsa Eropa. Bukanlah buat memerangi atau menjajah Rakyat Indonesia! Australia
membantu revolusi Indonesia dengan pemogokan terhadap kapal Belanda yang
berangkat ke Indonesia. Dunia Arab dan Filipina menunjukkan simpati dan berakar
dalam. Rakyat Inggris sendiri, yang sudah jemu perang itu menuntut kembali
tentaranya dari Indonesia. Di samping semuanya itu perlawanan rakyat Pemuda
Indonesia terhadap tentara Inggris banyak mendapatkan hasil berupa senjata. Di
Sumatera dan Jawa sudah mulai berlaku penyerahan Ghurka secara besar dan besar.
Penyerahan Ghurka itu khususnya dan kemungkinan menangnya revolusi Indonesia
umumnya amat menggelisahkan Inggris. Imperialisme Inggris takut kalau-kalau
kejadian revolusi Indonesia kelak menular ke India, Birma, Malaya dll.
Jajahannya, yang pada masa itu sedang memperjuangkan kemerdekaannya pula.
Demikianlah ditetapkan oleh Inggris, bahwa tentaranya itu akan ditarik kembali
pada akhir pertengahan bulan Novembar tahun 1946.
Tetapi
Tentara Belanda, yang akan menggantikan Tentara Inggris di Indonesia sama
sekali BELUM siap! Terdesak oleh keadaan, BELANDA BELUM SIAP TETAPI INGGRIS
HARUS PERGI, itulah, maka kesudian Republik mengadakan “GENCATAN PERANG”
disambut oleh Belanda dan Inggris dengan napas panjang senyum simpul dan
berterima syukur. Karena “GENCATAN” itu, maka penyerbuan Tentara dan Laskar ke
Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung, Medan dll tempat, tak dapat lagi
diteruskan. Sementara itu Belanda tergesa-gesa melatih dan mengirimkan bala
bantuannya ke Indonesia. Demikianlah dikirimnya Desember-Divisi yang sudah
dikenal itu.
Sementara
memperkuat militer dan ekonominya itu, maka Belanda/Inggris berhasil
mendapatkan perjanjian Linggarjati. Bunyinya perjanjian Belanda dalam Naskah
Linggarjati itu amat merdu! Tetapi nyatalah tafsiran Perjanjian Linggarjati
boleh diputar-balikkan oleh Belanda buat mendapatkan maksudnya yang
sesungguhnya yakni: mengembalikan penjajahan dan menghancurkan Republik.
Walaupun
Belanda dengan Pernjajian Linggarjati itu sudah mendapatkan 100 % kekuasaan
atas Ekonomi dan mendapatkan pengakuan Republik atas Kedaulatan Mahkota
Belanda, tetapi Belanda belum juga puas. Dia masih menuntut
“gendarmeri-bersama” di daerah Republik sendiri, ialah sebagai akibatnya
pengakuan Republik atas “Mahkota Belanda”.
Jadi nyatalah
yang dimaksudkan “KERJA-SAMA” Oleh Belanda itu tak ada bedanya dengan arti
“NIPPON-INDONESIA SAMA-SAMA”. Tetapi tentulah Pemerintah Republik tak bisa
mengakui “gendarmeri-bersama” itu! Gendarmeri-bersama itu bertentangan sangat
dengan kemauan Rakyat. Kalau diterima juga oleh Pemerintah, maka tak
mustahillah akan mengalami PERANG SAUDARA yang hebat. Sebab itulah maka MAU TAK
MAU Pemerintah Republik harus menolak tuntutan “gendarmeri-bersama” dari pihak
Belanda itu.
Karena
penolakan “gendarmeri-bersama” itu dan sebab Belanda sudah merasa jauh lebih
kuat dalam hal kemiliteran dan ekonomi dari pada di waktu “gencatan-perang”
maka pada tanggal 21 Juli 1947, Belanda menyerang dengan sekonyong-konyong.
Republik, yang selama perundingan lebih dari setahun lamanya itu hanya menggantungkan
diri pada hasil perundingan dan pembangunan bersama dengan Belanda, tertipu dan
tercedera. Republik kehilangan Jawa Barat, sebagian dari Jawa Tengah dan Jawa
Timur. Belanda sekarang hanya lebih kurang 40 Km saja dari Solo. Pemerintah
Republik, yang kena-sergap, tertipu dan tercedera itu terima saja permintaan
UNO untuk mengadakan “Gencatan Perang” dan menerima KTN (Komisi Tiga Negara)
sebagai “Badan Perantara”. “Badan Perantara” itu, setelah perundingan
berlangsung membuka topengnya dan memperlihatkan mukanya yang sesungguhnya.
Komisi Tiga Negara itu, adalah wakil dari tiga Negara yang mempunyai jajahan.
Masakan mereka yang sendiri menjunjung Paham penjajahan begitu saja dapat
menolak penjajahan orang lain ialah Belanda!
KTN sebagai
alatnya imperialisme Amerika, Australia (Inggris) dan Belgia, memperalatkan
Belanda buat kepentingan Negaranya masing-masing wakil Tiga Negara itu.
Sebaliknya Belanda berusaha pula memperalat KTN untuk kepentingan dirinya
sendiri. Keduanya pihak itu berhasil mendapatkan keuntungan dari Rakyat
Indonesia, yang dijadikan BARANG TAWARAN. Dalam perjanjian Renville, yang
ditanda tangani pada permulaan tahun ini tetap diakui juga semua MILIK Belanda,
walaupun tentara Belanda MENYERANG Republik dan sudah MENYEMBELIH 40.000 rakyat
Sulawesi Selatan laki-perempuan, tua-muda, serta sudah membinasakan atau
merampok harta-benda Indonesia dan menembaki serta membunuh ribuan
Rakyat/Pemuda Indonesia di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dll tempat.
Pengembalian semua HAK-MILIK Belanda dan semua Hak Milik Asing lainnya tentulah
membutuhkan Hak Politik bagi Belanda dan Asing lain buat memelihara
HAK-MILIK-ASING sebesar itu. Bukankah pula kewajiban Politik yang terutama dan
teristimewa sekali ialah menjamin keberesan jalannya ekonomi? Mungkinkah ada di
dunia ini satu Negara yang ekonominya 100% di tangan bangsa Asing tetapi
politiknya 100 % di tangan putera-bumi?
Kalau Belanda
sudah memiliki kembali semuanya kebun, tambang, pabrik, pengangkutan dan
pelbagai Bank, seperti di zaman “Hindia-Belanda” dahulu maka Belanda akan
menuntut kekuasaan Politik yang seimbang dengan kekuasaan Ekonominya itu. Jadi
kekuasaan Belanda atas Polisi, ketentaraan pengadilan, keuangan, urusan
luarnegeri, mesti dapat menjamin pemeliharaan dan perkembangan perusahaan,
perdagangan dan keuangan Belanda dan Asing yang lain-lain di Indonesia ini.
Belanda akan menuntut kekuasaan politik sebesar atau hampir sebesar
kekuasaannya di zaman “Hindia Belanda” dahulu.
Tetapi
Pemerintah Republik tahu juga akan adanya Proklamasi 17 Agustus 1945 dan insyaf
juga bahwa Rakyat dan Pemuda yang sudah berkorban begitu banyak tak akan mau
begitu saja dibawa kemabli kepada status penjajahan Belanda. Inilah kesulitan
yang sukar sekali buat dilintasi oleh Delegasi Republik. Inilah pula sebabnya
maka perundingan acap kali menemui jalan buntu, walaupun Pemerintah Indonesia
sudah terlampu banyak menyerah. Diantaranya NIT diakui, Wiranatakusuma, Walii
Negara Pasundan dilepaskan: perang digenjet “Kantong” dikosongkan dan lain-lain
dsb.
Dalam
perjanjian Linggarjati dan perjanjian Renville, maka Pemerintah Republik sudah
mengakui KEDAULATAN Belanda atas SELURUHNYA Indonesia. Karena Republik cuma
sebagian saja, dan malah sebagian kecil saja dari SELURUHNYA Indonesia, maka
Belanda menuntut berlakunya kedaulatan atas ketentaraan, urusan luar negeri dan
keuangan Republik. Dalam perjanjian Linggarjati sudah dituliskan pula bahwa
Belanda dan Indonesia akan “kerja sama” dalam urusan kebudayaan. Barulah
kemudian dalam penafsiran dan pelaksanaan ternyata, bahwa yang dimaksudkan oleh
Belanda dengan “KERJA SAMA” itu ialah KEDAULATAN BELANDA dalam segala yang
berhubungan dengan kenegaraan.
BERHUBUNGAN
DENGAN ITU MAKA:
Tuntutan
Belanda.
- Dalam Uni (Persekutuan) Indonesia-Belanda diadakan kabinet KERAJAAN dan Dewan Perwakilan KERAJAAN.
- Walaupun Belanda tak menyebut begitu, tetapi maksudnya ialah, supaya PEMERINTAH KERAJAAN itu (Kabinet dan Dewan) berada di atas Pemerintah Negara Indonesia Serikat.
- Supaya urusan luar Negeri dikembalikan kepada Belanda yang memegang kedaulatan atas seluruhnya Indonesia jadi akibat dari pengakuan beberapa Negara Arab atas Republik jangan dilanjutkan dan dipergunakan oleh Republik.
- Supaya TENTARA Republik DIBUBARKAN saja (inipun oleh Belanda dianggapnya cocok dengan kedaulatannya).
- Hal keuangan, plebisciet, dll. Dsb ……………
Sikap
Pemerintah Indonesia.
- UNI itu adalah persektuan dari DUA NEGARA merdeka ialah Negara Nederland dan Negara Indonesia Serikat.
- Pemerintah Indonesia ingin Belanda mengakui kedaulatan dan kemerdekaan Negara Indonesia Serikat. Jadi NIS itu jangan berada DIBAWAH kedaulatan Pemerintah UNI
- Pemerintah Republik sedang memperjuangkan (?) dan mempertimbangkan (?) tuntutan Belanda itu!! Sukar bagi republik membatalkan pengakuan Negara Asing atas KEMERDEKAAN yang sudah DIPROKLAMIRKAN oleh Rakyat dan Pemuda sendiri itu. Bukankah dengan begitu Proklamasi Kemerdekaan akan menjadi LELUCON DUNIA dan SEJARAH.
- Hal ketentaraan ini sedang menjadi soal yang hangat!! Rekonstruksi (!) dan rasionalisasi (!) yang sedang dijalankan ini mungkin sekali akan menimbulkan akibat yang tidak disangka-sangka dan diharapkan oleh pengamat kemerdekaan (ketika Mei 1948).
- Menyerah terus atau …………………bertempur!!!
Buat kami
maksud Belanda sudah jelas sebelumnya Belanda kembali pada permulaan tahun 1946
ke Indonesia! SIFATNYA imperialisme Belanda mengakibatkan Belanda mengambil
sikap seperti yang berlaku selama perundingan lebih kurang 2 tahun di belakang
ini. Sifatnya imperialisme Belanda mengakibatkan dia tiada bisa (walaupun dia
mau!) memberi konsesi yang berarti kepada Rakyat Indonesia! Apa lagi MENGAKUI
Kemerdekaan Indonesia dan menerima segala konsekuensi pengakuan Kemerdekaan
itu. Pengakuan Kemerdekaan Indonesia itu berarti runtuhnya Negara Nederland dan
miskin-melaratnya Rakyat Belanda!
Buat
menyaksikan benar-tidaknya perkaan kami ini, kami persilahkan para pembaca yang
budiman membaca RISALAH kami yang lain-lain! (Salah satunya ialah Risalah Massa
Aksi, yang ditulis pada pertengahan tahun 1926). Maka berhubung dengan paham
kami tentangan Sifat imperialisme Belanda itulah, maka kami pada tanggal 1-4-5
bulan Januari tahun 1946 dalam Kongres Persatuan Perjuangan memajukan tuntutan:
“BERUNDING
ATAS PENGAKUAN KEMERDEKAAN 100 % SERTA MENUNTUT PENSITAAN HAK-MILIK-MUSUH.”
Kami mau
berunding dengan Belanda, sesudahnya Kemerdekaan Indonesia DIAKUI. Sebagai
akibatnya pengakuan itu, maka tentara Belanda harus meninggalkan Pantai dan
Lautan Indonesia. Jika Tentara itu toch TIDAK ditarik kembali, maka Belanda
boleh di anggap MUSUH. Dan memangnya HAK-MILIK-MUSUH itu wajib disita. Ini adalah
cocok dengan Hukum Perang dan Hukum Internasional. Buat menjamin supaya
Rakyat/Pemuda bisa terus bertempur MEMBELA Kemerdekaan Indonesia yang sudah
diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 itu, maka PERSATUAN PERJUANGAN menuntut
diadakan PEMERINTAH RAKYAT dan TENTARA RAKYAT.
Demikianlah
kami melakukan kewajiban kami sebagai warga negara Indonesia.
Tetapi suara
kami tiada didengarkan! Bahkan diberangus!
Kami
ditangkap atas permintaan Delegasi (???).
Dengan
demikian maka perundingan yang kami tolak, karena tiada beradasarkan atas
pengakuan Kemerdekaan 100% itu, berjalan terus sampai lebih dari dua tahun
lamanya. Hasilnya? Dengan terus memperkuat tentara, politik, dan perekonomian,
maka Belanda terus-menerus merampas dan menuntut kian lama kian banyak, dengan suara
keras demi keras! Sekarang (Mei 1948) sisa kekuasaan, yang sebenarnya atas
seluruhnya Indonesia, yang tinggal di tangan Pemerintah Republik, tak lebih
dari 10 % yang sedia-kala. Dan Belanda masih terus menjalankan politik
diplomasi, yang di Minangkabau sudah lama terkenal dengan penuh (ejekan):
Seperti Belanda meminta tanah!
Demikianlah
dalam perundingan selama lewat dua tahun ini, pengakuan atas Hak-Miliknya
Belanda sudah menjalar menjadi pengakuan atas Kedaulatan Belanda, atas
seluruhnya Indonesia. Hak kedaulatannya sudah diakui inilah yang sedang
dipergunakannya dengan kelicikan “Belanda meminta tanah “ untuk memperoleh
semua kekuasaan atas semua urusan Rakyat Indonesia. Dengan perkataan lain dia
sedang berusaha keras mendapatkan kembali kekuasaannya sebagai penjajah, ialah
kekuasaan 100 % atau hidup dan matinya Rakyat Indonesia.
Seperti lebih
dari dua tahun lampau sikap kami tetap: Berunding atas pengakuan Kemerdekaan
100 %
Berhubungan
dengan sikap kami yang bersandar kepada Proklamasi ini, maka bagi kami:
- Soal UNI yang berada di bawah Mahkota Belanda itu bertentangan dengan Proklamasi dan Kedaulatan Rakyat. Bagi kami Kedaulatan Rakyat itu tak boleh dipindahkan (inalienable) dan tak boleh dibagi-bagi (indivisible), baik buat selama-lamanya ataupun untuk sementara tempo saja. Bagi kami Pemerintah seluruh Indonesia itu tak boleh di Abdul Kadir atau di Husein-Djajadiningratkan lagi!!
- Soal Unity atau Federasi, soal Negara Republik Kesatuan atau Negara Indonesia Serikat adalah Hak dan Urusan Rakyat Indonesia sendiri. Bangsa Belanda atau bangsa manapun juga tak BERHAK mencampuri urusan pembentukan Negara Republik Indonesia itu.
- Soal Ketentaraan, urusan Luar Negeri, Keuangan dll, adalah semata-mata Hak serta Urusan Rakyat Indonesia sendiri.
- Soal Plebisciet adalah bertentangan dengan tulisan dan lisan PROKLAMASI.
Rakyat pada
tanggal 17 Agustus 1945 SUDAH memproklamirkan Hak Mutlaknya ke-seluruh dunia,
ialah Haknya atas Kemerdekaan dan Kedaulatannya. Kemerdekaan 70 juta bangsa
Indonesia pada tanah dan air seluas 4 ½ juta mili persegi itu tak PERLU dan tak
BOLEH diplebiscietkan lagi. Ini berarti berkhianat kepada Proklamasi!!
Demikianlah
kami menganggap Perang dalam arti Politik dan Diplomasi itu adalah
Politik-Diplomasi-Perang.
Akhirnya
baiklah juga kami peringatkan kepada Rakyat/Pemuda semuanya dan kepada SANG
GERILYA khususnya hasilnya sejarah Perundingan, yang dilakukan dipelbagai
tempat dan pelbagai tempo antara seluruhnya bangsa Indonesia, yang jujur
percaya kepada “Belanda Peminta tanah” seperti tergambar pada kisa di bawah
ini:
Kata sahibul
Hikayat.
Kisah seorang
Belanda Peminta Tanah!
Setelah dapat
tanah sebidang, maka dipagarilah tanah itu. Sepanjang pinggir pagar itu
ditanamilah ubi jalar (merambat). Ubi itu menjalar kian kemari keluar pagar
menuju ke-empat penjuru alam. Setelah cukup jauh menjalar keluar, maka
diangsurnyalah pagar yang semula itu, supaya dapat meliputi ubi yang sudah
menjalar kian kemari itu. Memang ubi itu adalah Hak Miliknya ……………katanya: dan
tanah BARU yang diliputi oleh ubinya itupun, adalah Hak Miliknya pula
………….katanya selanjutnya! Demikianlah Belanda terus menjalankan dan memagari
ubinya itu sampai puas hatinya ……………………..!!!
Labels:
Sejarah
Thanks for reading Gerpolek ( Tan Malaka ). Please share...!
0 Comment for "Gerpolek ( Tan Malaka )"
Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...