A.Pengertian
Tindak Pidana Pemalsuan
Kejahatan
pemalsuan adalah kejahatan yanng di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran
atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar
seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang
sebenarnya. Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap
dua norma dasar:
1.
1.Kebenaran
(kepercayaan) yang pelanggaranya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan
penipuan.
2.
Ketertiban
masyarakat, yang pelanggaranya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap negara/ketertiban
masyarakat.
B.Macam-macam Bentuk Kajahatan Pemalsuan
Dalam
ketentuan hukum pidana, dikenal beberapa bentuk kejahatan pemalsuan, antara
lain sumpah palsu, pemalsuan uang, pemalsuan merek dan materai, dan pemalsuan
surat.
1. Sumpah
palsu
Keterangan di
bawah sumpah dapat diberkan dengan lisan atau tulisan. Keterangan dengan
lisan berarti bahwa seseorang mengucapkan keterangan dimuka seorang
pejabat dengan disertai sumpah, memohon kesaksian Tuhan bahwa ia memberikan
keterangan yang benar, misalnya seorang saksi di dalam sidang pengadilan. Cara
sumpah adalah menurut peraturan agama masing-masing. Sedangkan keterangan
dengan tulisan berarti bahwa seorang pejabat menulis keterangan dengan
mengatakan bahwa keterangan itu diliputi oleh sumpah jabatan yang dulu
diucapkan pada waktu mulai memanku jabatannya seperti seorang pegawai polisi
membuat proses-verbal dari suatu pemeriksaan dalam menyidik perkara pidana.
2. Pemalsuan
uang
Objek pemalsuan
uang meliputi pemalsuan uang logam, uang kertas negara dan kertas bank. Dalam
pasal 244 yang mengancam dengan hukuman berat, yaitu maksimum lima belas tahun
penjara barangsiapa membikin secara meniru atau memalsukan uang logam
atau uang kertas negara atau uang kertas bank dengan tujuan untuk
mengedarkannya atau untuk menyuruh mengedarkannya sebagai uang asli dan tidak
dipalsukan. Hukuman yang diancam menandakan beratnya sifat tindak pidana ini.
Hal ini dapat dimengerti karena dengan tindak pidana ini tertipulah masyarakat
seluruhnya, tidak hanya beberapa orang saja.
3. Pemalsuan
matrai
Materai
memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya materai maka surat
yang diberi materai yang ditentuakan oleh UU menjadi suatu surat yang sah,
artinya tanpa materai berbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak
dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam
pemeriksaan perkara dimuka pengadilan, surat-surat baru dapat dipergunakan
sebagai alat pembuktiaan apabila dibubuhi materai yang ditentukan oleh UU.
Labels:
Hukum
Thanks for reading Tindak Pidana Pemalsuan. Please share...!
0 Comment for "Tindak Pidana Pemalsuan"
Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...