...Sambungan ke-4...
BAB III
DARI NEGERI BELANDA KE BENUA ASIA
Pasal 1. Di Negeri Belanda
Sebelum kita memeriksa Parlemen atau bakal
Parlemen yang ada di Asia, haruslah juga kita
raba sedikit aturan pemerintahan di negeri Belanda. Pertama, sebab juga di sana ada Parlemen yang
tiada berapa ubahnya dengan Parlemen yang sempurna seperti di tanah Inggris;
kedua, sebab pengetahuan yang sedikit tentang parlemen negeri Belanda bagi kita
tidak percuma saja, sebab kita banyak bersangkutan dengan negeri itu.
Serupa dengan di tanah Inggris, juga di negeri
Belanda pemerintahan dijadikan oleh raja dan Parlemen. Kedua tanah itu boleh
kita namakan negeri yang diperintahi menurut aturan parlemen sejati.
Parlemennya bukan perkakas raja saja, sekali-kali tidak, melainkan raja yang
harus memerintah dengan konstitusi.
Adapun yang dinamai konstitusi, yaitu segala alat
dan perkumpulan segala undang-undang, yang menjadi alasan bagi pemerintah
negeri, undang-undang mana menetapkan hak dan milik, dan kewajiban rakyat. Maka
kesamaannya raja negeri Belanda itu dengan raja negeri Inggris yang terutama
sekali tentang hal memerintah, karena dalam hal itu kedua mahkota tersebut
hampirlah tiada berkuasa suatu apa. Segala aturan atau perintah dipetik dari
Konstitusi yang sudah diakui sahnya ketika naik tahta. Aturan dan perintah itu
mula-mula diperiksa oleh Parlemen dan dijalankan oleh kabinet.
Kita mengerti, bahwa hal ini tiadalah didapat
dengan patut dalam perdamaian saja. Banyaklah pula perselisihan dan perkelahian
besar yang sudah terjadi antara rakyat dan raja di negeri Belanda maka sampai
kekuasaan Parlemen diakui semacam sekarang.
Perkelahian itu tidak akan diulang sekali lagi,
tetapi hal itu bolehlah kita ingatkan untuk menyaksikan dan menetapkan paham
kita bahwa kemauan seorang raja tiada akan cocok dengan kemauan dan keperluan
orang banyak yang terbayang di parlemen.
Seperti biasanya perubahan konstitusi tiada
pernah datangnya disebabkan oleh perubahan paham saja, melainkan lantaran
paksaan dari bawah, rebutan dari orang banyak. Begitu juga huru-hara di Eropa
pada tahun 1849 menyebabkan di negeri Belanda raja mesti memberikan sebagian
besar haknya dan mensahkan aturan konstitusi baru. Dalam konstitusi itu
ditetapkan bahwa raja onschendbaar (yaitu tiada bertanggungan, artinya tiada
boleh dituntut atau dihukum kalau salah memerintah).
Rupanya perubahan itu, kalau kita baca begitu
saja, tiada berapa dalam artinya, tetapi yang sebenarnya perubahan itu
menjatuhkan segala kekuasaan atas parlemen dan kabinet (yang berasal dari
parlemen juga).
Kita tahu, bahwa sebelum tahun 1849, di negeri
Belanda menteri juga perkakas raja saja, seperti di tanah Jerman, juga Kaisar
tanah Jerman tiada bertanggungan (onverantvoordelijk). Kalah ada salah,
tiadalah dia dituntut, karena tiada berkemauan sendiri, melainkan mendapat
perintah dari kaisar yang boleh bersimaharajalela saja. Sekarang seperti di
negeri Belanda sesudah tahun 1849, menteri itu harus menanggung buruk baiknya
perintah yang diturunkannya. Tentulah dia tiada akan berkata “ya” saja (inggih)
kalau raja berkata karena dia sendiri nanti ikut menanggung kalau parlemen
menuntut keterangan atau kebenaran. Kalau raja hendak memajukan juga apa
kehendaknya, haruslah dan tentulah menteri akan berkata: ”baik, tetapi saya
tiada mau menanggung hasilnya kelak, sebab itu baik saya diperhentikan saja”.
Kalau betul ia sampai diberhentikan, sebab raja hendak berlaku menurut pahamnya
sendiri, tentulah jarang dapat menteri gantinya yang mau menanggung saja
kemauan raja itu. Lebih-lebih kalau sudah tampak kesalahannya oleh orang
banyak. Jadi kemauan raja sejati, mendatangkan pertentangan antara pemerintah
(menteri-menteri) dan Parlemen, artinya melanggar hak Rakyat yang dipercayakan
kepada Parlemen.
Sesungguhnya perubahan tadi “yaitu raja tidak dan
menteri ada bertanggungan” menyebabkan menterilah yang berkuasa. Lahirnya
segala perintah disebutkan datang dari mahkota, tetapi pula perintah itu harus
terkenal tanda tangannya menteri, artinya, kalau turun perintah tentang
pendidikan umpamanya pada propinsi atau kota,
haruslah perintah raja itu disahkan menteri pendidikan itu dengan tanda
tangannya. Tiadalah boleh raja bertitah-titah saja pada siapapun. Sebab itulah
boleh dipastikan bahwa yang sebenar-benarnya pemerintah ialah menteri-menteri.
Adapun menteri itu beruratnya di parlemen juga.
Satu kabinet dipilih dari anggota-anggota parlemen yang disukai orang banyak,
yaitu seperti di tanah inggris dari partai yang terkuat dalam parlemen.
Wakil-wakil dalam parlemen negeri Belanda disebabkan karena “hak memilih” yang
sempurna (evenredige vertegenwoordiging) adalah cukup perbandingan banyaknya
dengan kaum-kaum dan partai-partai rakyat sendiri.
Dahulu “hak memilih” itu bergantung pada
banyaknya pajak yang dibayar. Lantaran itu, orang yang berhasratlah yang berhak
memilih; jadi yang kaya atau setengah kayalah, yang boleh diwakili dalam
parlemen, yang dibela atau diuruskan keperluannya. Tetapi oleh karena usahanya
kaum sosialis, maka pada tahun 1917 pemerintah terpaksa melebarkan hak memilih
itu, sampai kepada tiap-tiap orang, sehingga siapapun orang yang beranggota
sempurna, boleh menentukan sendiri siapa yang direlahinya akan membela
nasibnya. Dari masa ini seorang kuli buruhpun boleh memilih (algemen kisrecht).
Lagi pula pada masa dulu itu tiadalah bebas
seorang yang berhak memilih. Kalau satu daftar dari orang yang akan dipilih
(bakal-bakal wakil) dikirim oleh pemerintah pada seorang yang berhak memilih,
maka berkerumunlah di rumah si Pemilih itu segala yang lebih tinggi dari
padanya umpamanya pendeta-pendeta dan alim-alim yang memaksa memilih orang alim
juga; (kalau tidak masuk neraka nanti, awas!) atau seorang majikan yang
menyuruh memilih konconya pula dan sebagainya. Demikianlah si pemilih jadi
perkakas para kanjeng-kanjeng, santri-santri dan majikan-majikan, pada siapa
kaum kromo bersangkutan nasib dan budi. Sekarang memilih itu terjadinya di muka
pegawai pemerintah, yang menjaga supaya si pemilih bebas memilih yang
disukainya. Tiadalah ia perlu sekarang mengatakan pada siapapun mana wakil yang
dipilih (sungguhpun begitu, tiadalah lazim yang seorang dari kaum khatolik
(agama) akan memilih seorang wakil sosialis, lebih-lebih di daerah yang penuh
didiami yang alim-alim itu).
Satu dari “hak memilih” yang terutama juga ialah
hak rakyat sendiri boleh memilih wakil parlemen tadi. Dahulu wakil itu
datangnya dari tingkat yang tertinggi sekali, yang tiada berkenalan lagi dengan
orang kecil, yaitu dari propinsi. Jalannya pilih memilih dulu itu adalah
seperti berikut: “Rakyat memilih wakil untuk pemerintah kota (gemeenteraad). Cemeenterad menunjukkan
orang yang akan jadi wakil di propinsi (daerah). Dan propinsi boleh baru
memilih wakil untuk parlemen. Jadi dahulu adalah tiga tingkat yang mesti ditempuh
supaya sampai di Parlemen, sehingga wakil Parlemen itu bukan datang dari harta
rakyat, melainkan dari propinsi tingkat di atas sekali. Kita mengerti, bahwa
wakil itu tentulah sudah dirusakkan dan digilakan raport-raport, dan
rakest-rakest dan lupa akan rakyat yang di bawah yang harus diwakilinya. Macam
yang begini sekarang sudah diubah pula, sehingga rakyat boleh dengan terus
mengirim wakilnya ke Parlemen. Perasaan rakyat yang dikandungnya ketika masuk
Parlemen bolehlah dikeluarkannya terus terang.
Kalau kita masukkan lagi bahwa wakil-wakil negeri
Belanda berhak seperti temannya di tanah Inggris, yaitu berhak initiatief
(menaikan pertimbangan) berhak Interpelatie (bertanyakan kelakuan pemerintah)
berhak Enqueto (memeriksa kelakukan pemerintah dengan mata kepala sendiri)
berhak amandement (untuk mengubah) satu pertimbangan yang datang dari menteri,
maka bolehlah kita putuskan bahwa kekuasaan Parlemen negeri Belanda cukup dan
sempurna.
Dengan hak memilih yang begitu lebar ia boleh
mengadakan wakil dari segala golongan dalam negeri (golongan alim, kaum buruh,
atau kapitalis dan sebagainya) sehingga Parlemen itu bolehlah dikatakan cermin
bagi “kemauan dan kekuatan” segala golongan dalam negeri. Dari partai yang
kuatlah dipilih kabinet, sehingga kabinet ini boleh mendapat suara lebih, kalau
mengeluarkan pertimbangan untuk mendirikan undang-undang, sehingga Parlemen dan
pemerintah (kabinet) boleh dikatakan cocok.
Sebaliknya, kalau parlemen dan kabinet menjadi
bertentangan, maka adalah hak akan mengeluarkan “mosi tak percaya lagi” suatu
senjata akan penarik kaki menteri dari tempat yang tertinggi itu. Dengan
pilihan yang baru, boleh pula diukur kemauan rakyat. Kemauan itulah yang
membayangkan dan ialah partai yang terkuat dalam Parlemen, yang akan menjadi
tumpuan dan urat buat kabinet baru.
Cerita parlemen negeri Belanda bolehlah kita
tutup dengan peringatan bahwa Eerste Kamer, seperti Majelis Tinggi di tanah
Inggris, sekali-kali tidak menyamai kuasanya Twede Kamer; inilah yang
sebenarnya Parlemen, yakni: “Twede Kamer”.
Pasal 2. Jepang dan Hindia
A. Jepang.
Tentulah kelak akan terlalu panjang dan tidak
berfaedah, kalau di Asia kita bicarakan segala
lembaga-lembaga untuk memerintah negeri. Sudah cukup rasanya kalau kita ambil
lembaga itu dari negeri yang merdeka, dan kedua dari suatu jajahan (koloni).
Segala bakal Parlemen di bagian besar Asia
yang lain bolehlah kira-kira dimasukkan ke dalam kedua macam yang tersebut.
Adapun pemeriksaan kita atas Parlemen tanah
Jepang tiadalah akan panjang, karena lembaga di sana tidak asli, malah tiruan dari Barat
juga. Sebab itu cukuplah sudah, kalau kita sebutkan saja nama segala anggota di
situ sambil memberi di sana-sini sedikit peringatan. Selainnya bolehlah dengan
pengetahuan Parlemen di Barat kita dengan lekas menghargainya.
Seperti keterangan Sen Katayama, maka hal
pilih-memilih adalah sangat kuno. Seorang wakil bukan dipilih karena pahamnya
disukai, melainkan karena malu melalui kepada majikan atau ningrat-ningrat
tanah Jepang. Lantaran itu si Kromo sama sekali menambah kekuasaan yang
Hartawan dan Bangsawan saja. Lagipun cuma sebagian kecil orang yang berhak
memilih, karena sudah ditetapkan bahwa yang berhak itu ialah mereka yang penuh
membayar pajak, seperti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sen Katayama
menunjukkan pemilihan tahun 1917 dengan angka-angka dimana kita boleh buktikan
berapa kecilnya yang berhak memilih disebabkan peraturan yang berhubung dengan
bayaran pajak itu.
Dan lagi si pemilih banyak kena pengaruh si kaya.
Kalau dipikirkan lagi, bahwa vergadering-vergadering banyak dihalang-halangai
oleh polisi, sehingga kaum buruh tidak bisa berkata terus terang, maka nyatalah
bagi kita bahwa mereka yang masuk ke dalam Parlemen itu ialah wakilnya kaum
Hartawan dan Bangsawan Belaka.
Kekuasaan Parlemen di tanah Jepang bolehlah
dikatakan tidak berapa. Yang berkuasa ialah “Huis der Lords” (semacam Majelis
Tinggi di tanah Inggris. Tempat bersemayamnya kanjeng-kanjeng dan
ningrat-ningrat. Tetapi di Jepang lebih besar kuasanya daripada tanah Inggris),
dan lagi suatu anggota yang bernama “Genro” yaitu sidang pembesar yang tua-tua.
Genro inilah berhak mendirikan “Kabinet” (sidang menteri-menteri) dan mereka
itulah pemberi nasehatnya Mikado. “Huis der Lords” dan “Genro” penuh dengan
kaum Militer dan Hartawan yang menyangka bahwa memerintah negeri tak perlu
memperdulikan rakyat (Parlemen). Asal saja, mereka sudah bertanggungan terhadap
kepada Mikado.
Tiadalah perlu kita memakai pengetahuan yang
lanjut, untuk membedakan Parlemen Jepang itu dengan Parlemen di negeri Belanda
umpamanya, dimana segala yang memerintah (kabinet) dan raja harus berakar dan
bersitumpu pada Parlemen.
Menurut kabar bulan Juli tahun 1920 ini, keadaan
Parlemen itu, belumlah berubah, dan pemerintah di negara Jepang masih tinggal
semata-mata dalam tangannya Hartawan dan Ningrat.
B. Di Hindia
Kalau kita hendak mengetahui kedudukannya
pemerintahan tanah Hindia ini, haruslah kita menoleh ke negeri Belanda, dari
mana segala peraturan yang terutama bagi tanah kita dijatuhkan.
Dalam “Kleintjes” (Staatsinstelling van Nederlansch
Indie, aturan pemerintah negeri Hindia) pada muka kira-kira kita membaca:
“……oleh karena menteri jajahan (di negeri
Belanda) itulah yang mempunyai “verantwoordelijkheid” (bertanggungan, terhadap
kepada parlemen) maka pemerintahan Gubenur Jenderal itu jauh sama sekali di
bawah toezich (penjagaan) Parlemen”.
Dari satu kalimat ini saja, sudah boleh kita
pelajari bahwa menteri jajahanlah yang menanggung baik buruknya pemerintah
Hindia. Tanggungan itu menyebabkan maka kekuasaan yang tertinggi jatuh di
tangannya G.G (Governer General – Ed.) tiadalah diberi berhak boleh menjalankan
perintah sekehendak hatinya, karena kalau ia salah kelak akan ditanggung oleh
menteri jajahan juga. Kalau kesalahan menteri ini sah, maka Parlemen di negeri
Belanda berhak akan menganti dengan menteri yang lain. Pendeknya: menteri
jajahan adalah seperti menteri-menteri lain-lain, yakni takluk pada Parlemen.
Sebab menterilah yang menanggung terhadap kepada
Parlemen, dan lantaran seorang G.G sebagai seorang pejabat saja. (Kleintjes
muka 245, dimana diterangkan juga, bahwa G.G itu di bawah menteri jajahan).
Maka tentulah seorang G.G perlu sekali cocok dengan menteri jajahan itu.
Adapun G.G itu di tanah Hindia ini dibantu pula
oleh “Raad Van Indie”. Bersama dengan anggota inilah ia memerintah. Lagi pula
adalah suatu biro tertinggi, yakni “De Alegemeene Secretarie”. Lembaga inilah
sebetulnya yang terkuasa sekali, yang menjalankan correspondentie (surat-surat
perintah) dan yang memeriksa segala persembahan terhadap G.G segala lembaga-lembaga
tersebut, yang memerintah tanah kita ini (menteri jajahan, parlemen, de
Algemeene Secretarie, Raad van Indie dan sebagainya) tidaklah keluar dari – dan
berurat pada Rakyat Hindia sejati.
Hal ini tidak patut mendatangkan keheranan bagi
kita, karena tanah Hindia bukan tanah yang merdeka. Sebab itulah sebetulnya
kita tidak perlu melukiskan bagian fasal ini. Tetapi sebab banyak di antara
orang-orang Hindia, maupun dalam surat-surat kabar, ataupun di lain-lain
tempat, yang suka menyebut-nyebutkan nama Dewan Rakyat akan ganti nama Volsraad
maka kita merasa perlu menoleh sebentar pada Dewan Rakyatnya itu.
Namanya itu adalah tiada cocok dengan keadaannya.
Kalimat ini tidak perlu kita saksikan lagi. Barang siapa sudah paham akan arti
dan keadaan sesuatu Parlemen yang sejati (seperti di negeri Belanda atau
Inggris) anggota-anggota dalam Parlemen mempunyai hak yang cukup, seperti
interpellatie, initiatief, amandement, enquote dan lain-lain; berhak menaik dan
menjatuhkan pemerintah (menteri-menteri yang tiada disukai), lekas ia akan
merasa perbedaan besar antara Dewan Rakyat (Volksraad) itu dengan suatu
Parlemen.

0 Comment for "Parlemen atau Soviet? Tan Malaka (1921) "
Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...