Kode Etik Jurnalistik
1. Jurnalis menghormati hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip
kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan
komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang
memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan
fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk
memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi
informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap
pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi
konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di
bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka,
sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik,
cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati
privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar
kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan
informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan
menjiplak.Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan
pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik
akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Labels:
Ilmiah,
Tips dan Trik
Thanks for reading Kode Etik & Dasar-Dasar Jurnalistik. Please share...!

0 Comment for "Kode Etik & Dasar-Dasar Jurnalistik"
Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...