1.
Pendaftaran
Gugatan
Langkah
pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran
gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran
gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya –
berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam
perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis,
ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor
kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
2.
Membayar
Panjar Biaya Perkara
Setelah
gugatan diajukan di kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib membayar biaya
perkara. Biaya perkara yang dimaksud adalah panjar biaya perkara,
yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan
pengadilan. Dalam proses peradilan, pada prinsipnya pihak yang kalah adalah
pihak yang menanggung biaya perkara, yaitu biaya-biaya yang perlu dikeluarkan
pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, antara lain biaya
kepaniteraan, meterai, pemanggilan saksi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan,
eksekusi, dan biaya lainnya yang diperlukan. Apabila Penggugat menjadi pihak
yang kalah, maka biaya perkara itu dipikul oleh Penggugat dan diambil dari
panjar biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat pendaftaran. Jika panjar
biaya perkara kurang, maka Penggugat wajib menambahkannya, sebaliknya, jika
lebih maka biaya tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat.
Bagi
Penggugat dan Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara
Perdata juga mengizinkan untuk berperkara tanpa biaya (prodeo/free of
charge). Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan
permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam
surat tersendiri. Selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk
berperkara tanpa biaya, izin mana dapat diajukan selama berlangsungnya proses
persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu disertai dengan surat
keterangan tidak mampu dari camat atau kepada desa tempat tinggal pihak yang
mengajukan.
3.
Registrasi
Perkara
Registrasi perkara adalah pencatatan gugatan ke dalam Buku Register Perkara
untuk mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Registrasi
perkara dilakukan setelah dilakukannya pembayaran panjar biaya perkara. Bagi
gugatan yang telah diajukan pendaftarannya ke Pengadilan Negeri namun belum
dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan tersebut belum dapat
dicatat di dalam Buku Register Perkara, sehingga gugatan tersebut belum
terigstrasi dan mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum dapat diproses
lebih lanjut – dianggap belum ada perkara. Dengan demikian, pembayaran panjar
biaya perkara merupakan syarat bagi registrasi perkara, dan dengan belum
dilakukannya pembayaran maka kepaniteraan tidak wajib mendaftarkannya ke dalam
Buku Register Perkara.
4.
Pelimpahan
Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah
Penitera memberikan nomor perkara berdasarkan nomor urut dalam Buku Register
Perkara, perkara tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Pelimpahan tersebut harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar
prinsip-prinsip penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan –
selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.
5.
Penetapan
Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah
Ketua Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera,
kemudian Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa
dan memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri
selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan
Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 orang Hakim – dengan komposisi 1 orang Ketua Majelis
Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota.
6.
Penetapan
Hari Sidang
Selanjutnya,
setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut kemudian menetapkan
hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat penetapan. Penetapan itu
dilakukan segera setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara, atau
selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara. Setelah
hari sidang ditetapkan, selanjutnya Majelis Hakim memanggil para pihak
(Penggugat dan Tergugat) untuk hadir pada hari sidang yang telah ditentukan
itu.
Labels:
Hukum
Thanks for reading Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata. Please share...!
0 Comment for "Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata"
Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...