Kewenangan mengadili atau kompetensi yurisdiksi
pengadilan adalah untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan
memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut dapat diterima dan
tidak ditolak dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadilinya.
Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya gugatan, sehingga
pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya
menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak dapat
diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut atau kewenangan relatif
pengadilan.
Kewenangan Absolut Pengadilan
Kewenangan absolut pengadilan
merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu untuk memeriksa dan memutus
suatu perkara berdasarkan jenis perkara yang akan diperiksa dan diputus.
Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman (judicial power)
yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan penyelenggara kekuasaan
negara di bidang yudikatif yang dilakukan oleh lingkungan Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha
Negara. Menurut Yahya Harahap, pembagian ligkungan peradilan tersebut
merupakan landasan sistem peradilan negara (state court system) di
Indonesia yang terpisah berdasarkan yurisdiksi (separation court system
based on jurisdiction). Berdasarkan penjelasan Undang-undang No. 14 Tahun
1970, pembagian itu berdasarkan pada lingkungan kewenangan yang dimiliki
masing-masing berdasarkan diversity jurisdiction, kewenangan tersebut
memberikan kewenangan absolut pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan
subject matter of jurisdiction, sehingga masing-masing lingkungan
berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan undang-undang kepadanya.
Lingkungan kewenangan mengadili itu meliputi:
a. Peradilan Umum berdasarkan UU No. 2
Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, memeriksa dan memutus perkara dalam hukum
Pidana (umum dan khusus) dan Perdata (umum dan niaga).
b. Peradilan Agama berdasarkan UU No. 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, memeriksa dan memutus perkara perkawinan,
kewarisan, wakaf dan shadaqah.
c. Peradilan Tata Usaha Negera
berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, memeriksa
dan memutusa sengketa Tata Usaha Negara.
d. Peradilan Militer yang berwenang
memeriksa dan memutus perkara perkara pidana yang terdakwanya anggota TNI
dengan pangkat tertentu.
Kewenangan Relatif Pengadilan
Kewenangan relatif pengadilan
merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi
wilayahnya, yaitu untuk menjawab pertanyaan “Pengadilan Negeri wilayah mana
yang berwenang untuk mengadili suatu perkara?”. Dalam hukum acara perdata,
menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata
adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
tergugat (actor sequitur forum rei). Mengajukan gugatan pada
pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan.
Persoalannya adalah, bagaimana jika
seorang tergugat memiliki beberapa tempat tinggal yang jelas dan resmi. Dalam
hal ini, penggugat dapat mengajukan gugatan ke salah satu PN tempat tinggal
tergugat tersebut. Misalnya, seorang tergugat dalam KTP-nya tercatat tinggal di
Tangerang dan memiliki ruko di sana, sementara faktanya ia juga tinggal di Bandung.
Dalam hal demikian, gugatan dapat diajukan baik pada PN di wilayah hukum
Tangerang maupun Bandung. Dengan demikian, titik pangkal menentukan PN mana
yang berwenang mengadili perkara adalah tempat tinggal tergugat dan bukannya
tempat kejadian perkara (locus delicti) seperti dalam hukum acara
pidana.
Dalam hal suatu perkara memiliki
beberapa orang tergugat, dan setiap tergugat tidak tinggal dalam suatu wilayah
hukum, maka penggugat dapat mengajukan gugatan ke PN yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat. Kepada penggugat diberikan hak
opsi, asalkan tergugat terdiri dari beberapa orang dan masing-masing tinggal di
daerah hukum PN yang berbeda.
Jika tergugat terdiri lebih dari
satu orang, dimana tergugat yang satu berkedudukan sebagai debitur pokok (debitur
principal) sedangkan tergugat lain sebagai penjamin (guarantor),
maka kewenang relatif PN yang mengadili perkara tersebut jatuh pada PN yang
daerah hukumnya meliputi tempat tinggal debitur pokok tersebut.
Opsi lainnya adalah gugatan diajukan
kepada PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, yaitu
dengan patokan apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Agar tidak
dapat dimanipulasi oleh penggugat, tidak diketahuinya tempat tinggal tergugat
itu perlu mendapat surat keterangan dari pejabat yang bersangkutan yang
menyatakan bahwa tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Misalnya, surat
keterangan dari kepala desa.
Jika obyek gugatan mengenai benda
tidak bergerak (benda tetap), misalnya tanah, maka gugatan diajukan kepada PN
yang daerah hukumnya meliputi benda tidak bergerak itu berada. Jika keberadaan
benda tidak bergerak itu meliputi beberapa wilayah hukum, maka gugatan diajukan
ke salah satu PN atas pilihan penggugat. Namun jika perkara itu merupakan perkara
tuntutan ganti rugi berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365
KUHPerdata yang sumbernya berasal dari obyek benda tidak bergerak, maka tetap
berlaku asas actor sequtur forum rei (benda tidak bergerak itu merupakan
“sumber perkara” dan bukan “obyek perkara”). Misalnya, tuntutan ganti rugi atas
pembaran lahan perkebunan.
Dalam perjanjian, terkadang para
pihak menentukan suatu PN tertentu yang berkompetensi memeriksa dan mengadili
perkara mereka. Hal ini, berdasarkan asas kebebasan berkontrak, bisa saja
dimasukan sebagai klausul perjanjian, namun jika terjadi sengketa, penggugat
memiliki kebebasan untuk memilih, apakah PN berdasarkan klausul yang ditunjuk
dalam perjanjian itu atau berdasarkan asas actor sequtur forum rei.
Jadi, domisili pilihan dalam suatu perjanjian tidak secara mutlak menyingkirkan
asas actor sequitur forum rei, dan tergugat tidak dapat melakukan
eksepsti terhadap tindakan tersebut.
Pemeriksaan Perkara Berdasarkan
Extra Judicial
Selain lingkungan pengadilan seperti
dimaksud UU No. 4 Tahun 2004, sengketa tertentu juga dapat diselesaikan oleh
pengadilan extra judicial yang memiliki yurisdiksi khusus (specific
jurisdiction). Extra judicial tersebut memiliki kewenangan absolut
untuk menyelesaikan suatu sengketa namun kedudukan dan organisasinya berada di
luar kekuasaan kehakiman. Meskipun extra judicial memiliki kewenangan
absolute layaknya badan peradilan, namun pemeriksaan perkara pada extra
judicial tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusannya. Untuk
mengeksekusi putusan, extra judicial harus mendapat bantuan (judicial
assistance) dari PN. Misalnya, putusan arbitrase agar dapat dilaksanakan
wajib meminta eksekusinya kepada PN. Beberapa extra judicial:
a. Arbitrase
b. Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan (P4)
c. Pengadilan Pajak
d. Mahkamah Pelayaran
Labels:
Hukum
Thanks for reading Kewenangan Pengadilan Untuk Mengadili. Please share...!
0 Comment for "Kewenangan Pengadilan Untuk Mengadili"
Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...