Dalam sidang perkara perdata, sebelum dilaksanakannya
pemeriksaan pokok gugatan oleh majelis hakim, pertama-tama hakim wajib
mendamaikan para pihak yang berperkara. Menurut pasal 130 HIR
(Herziene Indonesisch Reglement), jika pada hari sidang yang telah
ditentukan kedua belah pihak hadir, pengadilan negeri dengan pertolongan ketua
mencoba mendamaikan mereka. Jika perdamaian tercapai maka perdamaian itu dibuat
dalam sebuah akta (surat), dimana kedua belah pihak dihukum untuk menaati
perjanjian yang dibuat. Akta tersebut berkekuatan hukum sama seperti putusan
pengadilan biasa.
Menurut Yahya Harahap, dalam prakteknya upaya hakim untuk mendamaikan para pihak
yang bersengketa itu lebih merupakan suatu upaya formalitas belaka. Pasal 130
dan 131 HIR dalam pelaksanaannya belum cukup efektif meningkatkan jumlah
perdamaian dalam sengketa dan mengurangi tumpukan perkara di Mahkamah Agung.
Kurang efektifnya pasal-pasal tersebut dalam menciptakan perdamaian, merupakan
motivasi dibentuknya regulasi teknis yang lebih memaksa (imperatif).
Dengan motivasi itu, kemudian Mahakamah Agung (MA) membentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2
Tahun 2003 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 HIR, yang secara tegas
mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di pengadilan.
Sifat memaksa PERMA tersebut, tercermin dalam pasal 12 ayat (2), dimana dijelaskan bahwa pengadilan baru
diperbolehkan memeriksa perkara melalui hukum acara perdata biasa apabila proses
mediasi gagal menghasilkan kesepakatan.
Menurut PERMA, MEDIASI merupakan proses penyelesaian
sengketa di pengadilan yang dilakukan melalui perundingan diantara pihak-pihak
yang berperkara. Perundingan itu dibantu oleh mediator yang berkedudukan
dan berfungsi sebagai pihak ketiga yang netral. Mediator berfungsi membantu
para pihak dalam mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang
sebaik-baiknya dan saling menguntungkan. Mediator yang mendamaikan itu dapat
berasal dari mediator pengadilan maupun mediator luar pengadilan.
Dari manapun asalnya, mediator harus memenuhi syarat memiliki sertifikat
mediator.
Menurut pasal 13
PERMA, jika mediasi gagal, maka terhadap segala sesuatu yang terjadi selama
proses mediasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Selain semua
dokumen wajib dimusnahkan, mediator juga dilarang menjadi saksi atas perkara
tersebut – pihak yang tidak cakap menjadi saksi. Pernyataan maupun pengakuan
yang timbul dalam proses mediasi, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti
persidangan perkara yang bersangkutan maupun perkara lain. Penggunaannya dalam
persidangan menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan bukti.
Kekuatan Hukum Akta Perdamaian
a.
Disamakan kekuatannya dengan Putusan Yang
Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut pasal 130 ayat (2) HIR, akta
perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap – dan terhadapnya tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
b.
Mempunyai Kekuatan Eksekutorial
Karena telah berkekuatan hukum
tetap, akta perdamaian tersebut langsung memiliki kekuatan eksekutorial. Jika
putusan tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat dimintakan eksekusi kepada
pengadilan.
c.
Putusan Akta Perdamaian Tidak Dapat Dibanding
Karena berkekuatan hukum tetap dan
dapat dieksekusi, maka terhadap akta perdamaian tidak dapat diajukan banding
maupun kasasi.
Labels:
Hukum
Thanks for reading Akta Perdamaian Dalam Gugatan Perdata. Please share...!
0 Comment for "Akta Perdamaian Dalam Gugatan Perdata"
Silakan anda berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik bahasan...terimakasih
salam hangat...